UPDATEBALI.com, DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Karangasem.
Seorang perempuan berinisial BE (48), warga Kelurahan Subagan, ditangkap saat beraksi di lokasi yang sekaligus menjadi tempat tinggalnya.
Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., M.M., Direktur Reskrimsus Polda Bali yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy, S.I.K., pada konferensi pers pada Selasa, 30 September 2025 menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji subsidi di wilayah Bali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu, 24 September 2025, Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di Subagan. Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas mendapati kegiatan mencurigakan di sebuah lahan kosong. Saat diperiksa, ternyata tengah berlangsung pengoplosan gas subsidi ke tabung berkapasitas lebih besar, yakni 12 kilogram dan 50 kilogram.
“Benar, pelaku kedapatan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung non-subsidi. Kami amankan pelaku bersama barang bukti ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan oplosan, hingga satu unit mobil pickup,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, BE mengaku membeli tabung LPG subsidi dari pangkalan di wilayah Bebandem seharga Rp20 ribu per tabung. Gas itu kemudian dioplos ke tabung 12 kilogram dan dijual ke warung dengan harga Rp180 ribu per tabung, serta ke tabung 50 kilogram yang dipasarkan ke sejumlah vila di kawasan Amed, Abang, dengan harga Rp700 ribu per tabung.
“Dari praktik ilegal ini, pelaku meraup keuntungan Rp50 juta hingga Rp100 juta setiap bulan sejak Mei 2025,” paparnya.
Selain BE, polisi juga mengamankan dua orang saksi yakni sopir pengangkut dan pekerja oplosan. Saat ini, BE ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Bali menegaskan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas subsidi.
“Gas 3 kilogram ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Praktik oplosan jelas merugikan rakyat dan negara. Kami mengajak masyarakat melaporkan bila menemukan indikasi serupa. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” tegas Kombes Teguh.(den/ub)





