UPDATEBALI.com, BULELENG – Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menegaskan pentingnya kehati-hatian Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, seorang pejabat maupun ASN kini berada dalam posisi rawan sorotan publik, di mana sekecil apa pun gestur tubuh bisa disalahartikan hingga viral negatif.
“Pejabat itu rentan sekali, gampang diviralkan. Jadi yang suka main medsos, harus hati-hati. Sulit membedakan mana gestur yang tepat, mana yang bisa dipersepsikan salah,” ujar Suyasa saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan, di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Senin 29 September 2025.
Ia mengingatkan bahwa tampilan di media sosial mudah dipelintir atau dikemas sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan buruk. Karena itu, ASN dituntut menjaga sikap, baik secara langsung maupun dalam ruang digital.
Selain soal etika digital, Suyasa juga menyoroti mekanisme pengaduan masyarakat. Ia menilai masih banyak aduan yang beredar di ruang publik karena perangkat daerah belum sepenuhnya mengoptimalkan kanal resmi yang tersedia.
“Kalau pengaduannya masuk lewat kanal resmi, kita bisa merespon secara positif untuk melakukan perbaikan. Tapi sayangnya banyak yang tidak masuk melalui media resmi kita,” jelasnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan kanal pengaduan, termasuk berbasis website, aktif dan responsif, sehingga aduan tidak bergeser ke media sosial yang sulit dikendalikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, menambahkan bahwa kanal resmi seperti SP4N Lapor dibuat untuk memastikan pengaduan masyarakat dan ASN bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau lewat medsos, informasi bisa langsung tersebar dalam hitungan detik, meskipun belum jelas kebenarannya. Itu sering menimbulkan mispersepsi yang akhirnya merepotkan pemerintah,” kata Suwarmawan, yang akrab disapa Ketsu.
Meski begitu, ia mengakui media sosial tetap menjadi platform komunikasi utama masyarakat, mulai dari WhatsApp, Facebook, Instagram, hingga TikTok. Karena itu, pihaknya terus mendorong sosialisasi agar masyarakat lebih memanfaatkan kanal resmi untuk menyampaikan laporan.
Ketsu juga memaparkan perkembangan aduan resmi dalam empat tahun terakhir: 2021 (60 aduan), 2022 (53 aduan), 2023 (81 aduan), dan 2024 (98 aduan). Menurutnya, bukan jumlah laporan yang terpenting, melainkan bagaimana aduan tersebut ditangani tuntas tanpa menimbulkan persoalan baru.(adv/ub)





