Wagub Giri Prasta Tekankan Pentingnya Raperda Transportasi Digital untuk Lindungi Pengemudi Lokal

0
71
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mendorong percepatan pembahasan Raperda terkait transportasi berbasis aplikasi.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mendorong percepatan pembahasan Raperda terkait transportasi berbasis aplikasi. Sumber foto: Humas Pemprov Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait transportasi berbasis aplikasi.

Menurutnya, regulasi ini menjadi kunci agar para pengemudi lokal tetap memiliki ruang usaha yang adil di tengah dominasi layanan digital.

Hal itu disampaikan Giri Prasta saat menghadiri Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu 3 September 2025.

Baca Juga:  Pariwisata Bali Tumbuh Signifikan Setelah WHO Cabut Darurat COVID-19

“Raperda ini hadir bukan hanya soal transportasi, melainkan juga keberpihakan pada masyarakat Bali. Pengemudi lokal harus dilindungi, agar tetap bisa bersaing dan benar-benar menjadi tuan di rumahnya sendiri,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Bali membahas dua Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Bali Tahun 2023

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bali yang diwakili I Ketut Tama Tenaya menilai keterbukaan informasi publik masih menyisakan kendala, mulai dari lambannya pembaruan data, lemahnya respons badan publik, hingga terbatasnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sementara itu, regulasi transportasi digital dipandang strategis tidak hanya untuk menjawab kebutuhan wisatawan terhadap layanan yang aman, nyaman, dan terjangkau, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan transportasi konvensional serta melestarikan kearifan lokal dalam tata kelola pariwisata Bali.

Baca Juga:  Bupati Karangasem I Gede Dana dan Wabup Artha Dipa Ucapkan Selamat Hari Raya Galungan, Kuningan, dan Nyepi Tahun 2024

Pemerintah Provinsi Bali menekankan bahwa hadirnya Raperda ini akan menjadi langkah adaptif menghadapi disrupsi teknologi sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan konsumen, dan nilai budaya Bali.(yud/ub)