Tata Kota Lebih Rapi, Satpol PP Denpasar Tertibkan Spanduk hingga Baliho Usang

0
81
Satpol PP Denpasar kembali menertibkan reklame kadaluarsa di berbagai jalan utama untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Satpol PP Denpasar kembali menertibkan reklame kadaluarsa di berbagai jalan utama untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. Sumber foto : Humas Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) kembali melaksanakan penertiban atribut reklame kadaluarsa yang terpasang di fasilitas umum di sejumlah titik wilayah Kota Denpasar, Selasa, 26 Agustus 2025.

Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar, A.A. Ngr. Gd. Yudie Asmara, menjelaskan penertiban dilakukan di beberapa ruas jalan utama, antara lain Jalan Kecubung, Jalan Surapati, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Gajah Mada.

Baca Juga:  Hindari Kerugian Materil, Satpol PP Buleleng Tertibkan Baliho Liar

Dari hasil kegiatan, petugas berhasil menurunkan beragam jenis reklame usang. Di antaranya 36 pamflet, 45 banner, 37 spanduk, 3 baliho, serta 1 papan nama.

“Penertiban ini adalah upaya berkelanjutan Pemkot Denpasar untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan kota. Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha lebih tertib serta mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Yudie Asmara.

Baca Juga:  Bahaya Kloning IMEI Mengintai

Melalui penertiban rutin ini, Pemkot Denpasar juga mengimbau agar seluruh pihak mengajukan izin resmi serta menempatkan media promosi pada lokasi yang telah ditentukan.

Dengan demikian, tercipta lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(per/ub)