UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) kembali melaksanakan penertiban atribut reklame kadaluarsa yang terpasang di fasilitas umum di sejumlah titik wilayah Kota Denpasar, Selasa, 26 Agustus 2025.
Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar, A.A. Ngr. Gd. Yudie Asmara, menjelaskan penertiban dilakukan di beberapa ruas jalan utama, antara lain Jalan Kecubung, Jalan Surapati, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Gajah Mada.
Dari hasil kegiatan, petugas berhasil menurunkan beragam jenis reklame usang. Di antaranya 36 pamflet, 45 banner, 37 spanduk, 3 baliho, serta 1 papan nama.
“Penertiban ini adalah upaya berkelanjutan Pemkot Denpasar untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan kota. Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha lebih tertib serta mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Yudie Asmara.
Melalui penertiban rutin ini, Pemkot Denpasar juga mengimbau agar seluruh pihak mengajukan izin resmi serta menempatkan media promosi pada lokasi yang telah ditentukan.
Dengan demikian, tercipta lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(per/ub)





