spot_img
spot_img
BerandaBaliGubernur Bali Angkat Hukum Adat ke Permukaan, Raperda Bale Kertha Adhyaksa Diperkenalkan

Gubernur Bali Angkat Hukum Adat ke Permukaan, Raperda Bale Kertha Adhyaksa Diperkenalkan

UPDATEBALI.comDENPASARGubernur Bali Wayan Koster secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat dalam Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 6 Agustus 2025.

Raperda ini diusulkan sebagai bagian dari upaya menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang humanistik, berbasis keadilan restoratif serta mengakar pada nilai-nilai kearifan lokal dan hukum adat Bali.

“Hukum adat yang sebenarnya telah diakui dalam konstitusi, masih belum menjadi bagian signifikan dalam sistem hukum nasional,” tegas Gubernur Koster.

Dalam sambutannya, Koster menyampaikan bahwa sistem hukum Indonesia saat ini masih terlalu bertumpu pada keadilan retributif, yang tidak memberi ruang cukup bagi pendekatan hukum berbasis musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.

Baca Juga:  Saksikan Langsung Duta Badung di PKB 2026, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Dukungan untuk Seniman Bali

Bale Kertha Adhyaksa dirancang sebagai forum musyawarah di tingkat desa adat, untuk menangani sengketa adat, perkara pidana ringan, dan konflik sosial, dengan mengedepankan penyelesaian damai tanpa perlu melalui proses peradilan formal yang kaku.

“Forum ini adalah ruang dialog antar warga, hasil integrasi hukum nasional dan hukum adat,” tambah Koster. Ia pun meminta dukungan DPRD Bali dalam merealisasikan Raperda ini.

Koster menegaskan pentingnya forum ini karena Bali telah menjadi provinsi pertama yang mengakui Desa Adat secara hukum melalui UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Baca Juga:  Entaskan Kemiskinan Ekstem, Pemkab Buleleng Terima Insentif Fiskal Kinerja 17.5 M

Dalam sidang yang sama, DPRD Provinsi Bali juga menyetujui Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang dibacakan oleh Dr. Gede Kusuma Putra.

Setelah pembahasan intensif selama 29 hari sejak 9 Juli 2025, perubahan APBD ini mencerminkan kenaikan pendapatan daerah menjadi Rp 6,656 triliun (naik Rp 628,5 miliar) dan kenaikan belanja daerah menjadi Rp 7,408 triliun (naik Rp 581,1 miliar).

Defisit anggaran berhasil diperkecil dari Rp 799,6 miliar menjadi Rp 752,3 miliar, yang ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp 222,3 miliar, termasuk pinjaman daerah sebesar Rp 530,1 miliar.

Komposisi Belanja Daerah:

  1. Belanja Operasi: Rp 5,044 triliun

  2. Belanja Modal: Rp 964,2 miliar

  3. Belanja Tak Terduga: Rp 55,4 miliar

  4. Belanja Transfer: Rp 1,344 triliun

Baca Juga:  Pertukaran Seni Budaya Long Yan di Bali, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Harmoni Antarbangsa

DPRD juga menyampaikan beberapa rekomendasi strategis:

  • Optimalisasi potensi pendapatan dari kawasan strategis seperti Pusat Kebudayaan Bali dan Nusa Dua.

  • Percepatan implementasi Perda No. 7/2023 tentang kontribusi perlindungan kebudayaan dan lingkungan serta Perda No. 8/2023 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.

  • Program Bedah Rumah, untuk mengatasi rumah tidak layak huni, direkomendasikan mulai dijalankan bertahap mulai tahun 2026 selama 4–5 tahun ke depan.

Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), DPRD dan Pemprov Bali menegaskan komitmen mereka untuk mendukung Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui tata kelola anggaran partisipatif dan pro-kesejahteraan rakyat.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments