
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Di balik keputusan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, ternyata tersimpan tekanan hukum serius dari pemerintah pusat yang selama ini tak banyak diketahui publik.
Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya angkat bicara dan mengungkapkan alasan sesungguhnya di balik penutupan yang selama ini dianggap semata-mata karena alasan teknis.
“Kalau nggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Koster dengan nada serius saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Rabu, 6 Agustus 2025.
Tak tanggung-tanggung, ancaman pidana itu menyasar langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala UPTD TPA Suwung, yang sempat hampir dijadikan tersangka atas dugaan pencemaran lingkungan. Operasional TPA yang dinilai tak lagi sesuai standar membuat mereka berada di ujung tanduk.
“Jujur saja, Kadis dan Kepala UPTD TPA Suwung sudah nyaris jadi tersangka,” ungkap Koster, tak bisa menyembunyikan nada emosionalnya.
Situasi ini membuat Gubernur Koster mengambil langkah besar. Ia menolak untuk membiarkan para pejabat daerah dikorbankan akibat sistem pengelolaan sampah yang sudah usang dan tak lagi relevan.
Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah tegas melarang pembangunan TPA baru serta memerintahkan penutupan TPA lama.
“Jadi Menteri Lingkungan sudah tidak membolehkan lagi ada TPA. Yang lama harus ditutup, yang baru tidak boleh dibangun,” tegasnya.
Keputusan ini menjadi titik balik. Bali tak lagi bisa bergantung pada sistem buang-tumpuk seperti selama ini. Gubernur Koster pun memaksa semua pihak, mulai dari kabupaten/kota hingga rumah tangga untuk beralih ke sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Sudah tepat kita memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sampah harus dipilah di rumah tangga,” pungkas Koster.
Di tengah tekanan dan risiko politik, Wayan Koster memilih jalur sulit. Ia lebih memilih berani daripada nyaman, lebih memilih dikritik sekarang daripada membiarkan Bali terjerumus dalam krisis lingkungan yang lebih parah dan para pejabat daerah menjadi tumbal hukum.
Keputusan ini mungkin akan memancing kontroversi, namun bisa jadi akan dikenang sebagai langkah berani seorang pemimpin dalam menyelamatkan Bali dari krisis lingkungan dan menyudahi warisan masalah yang tak kunjung selesai.(yud/ub)


