spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungLangkah Cepat Disperinaker Badung, Posko PHK Siap Tampung Pekerja Terdampak Penertiban

Langkah Cepat Disperinaker Badung, Posko PHK Siap Tampung Pekerja Terdampak Penertiban

UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bergerak cepat menyikapi dampak penertiban usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pendirian Posko Badung Siaga PHK untuk membantu para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pembongkaran tersebut.

Kepala Disperinaker Badung, Putu Eka Merthawan, menegaskan bahwa posko ini merupakan bagian dari upaya mitigasi pemerintah, sekaligus bukti bahwa Pemkab Badung tidak menutup mata terhadap nasib para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat penertiban.

Baca Juga:  Hadiri Piodalan di Merajan AKTK, Wagub Giri Prasta Titip Pesan Rukun dan Ingat Kawitan

“Ini (posko -red) sebagai langkah mitigasi dari adanya penertiban tersebut, jadi salah jika mengatakan pemerintah abai terhadap nasib karyawan yang ada di sana,” tegas Eka Merthawan saat ditemui, Sabtu, 27 Juli 2025.

Posko tersebut mulai dibuka Senin, 28 Juli, dan akan dipusatkan di Kantor Kepala Desa Pecatu, agar mudah diakses oleh para pekerja. Disperinaker juga telah menyiapkan petugas khusus yang akan mendata karyawan terdampak selama satu bulan ke depan.

“Posko Badung Siaga PHK ini akan mendata karyawan yang terdampak. Nantinya dari data yang terkumpul, kami akan membantu memfasilitasi agar hak-hak sebagai karyawan bisa diperoleh,” jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Bali Ultimatum Pembongkaran Bangunan Ilegal di Pantai Bingin

Eka Merthawan memperkirakan bahwa jumlah pekerja terdampak bisa mencapai ratusan orang, berdasarkan jumlah usaha yang dibongkar.

“Kita hitung saja rata-rata 10 karyawan setiap usaha, jadi ada sekitar 380 orang. Namun kami tetap akan menghubungi pihak usaha untuk mendapatkan data yang lebih akurat,” ujarnya.

Lebih lanjut, pejabat asal Sempidi ini mengingatkan bahwa pihak pengusaha tidak bisa lepas tangan begitu saja. Mereka tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  WNA Asal Amerika Ditemukan Meninggal di Pantai Bingin, Proses Evakuasi Berlangsung Dramatis

“Pengusaha tentu tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab atas nasib karyawan,” tegasnya.

Sebagai bentuk keberlanjutan bantuan, Disperinaker juga akan menyediakan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kompetensi para pekerja terdampak agar bisa bersaing kembali di dunia kerja.

“Dengan dilakukannya penguatan SDM, mudah-mudahan dapat meminimalisir angka pengangguran. Ini bagian dari Jhana Kerti, yakni memuliakan manusia,” tutupnya.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments