UPDATEBALI.com, BADUNG– Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung menanggapi serius kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Coca Cola Bottling Indonesia di Bali. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak karyawan yang terdampak tetap dipenuhi sesuai ketentuan.
Kepala Disperinaker Badung, Putu Eka Merthawan, Rabu (11/6/2025), mengungkapkan bahwa sebanyak 70 karyawan telah di-PHK menyusul penutupan pabrik Coca Cola yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung. Dari jumlah tersebut, 55 orang berasal dari pabrik Mengwi dan 15 orang lainnya dari unit operasional di Jalan Nangka, Denpasar.
“Perusahaan tetap membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang di-PHK selama 10 bulan sejak tanggal pemberhentian. Kami mendorong agar seluruh hak karyawan dipenuhi,” tegas Eka.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, manajemen Coca Cola juga berkomitmen memberikan pelatihan khusus kepada karyawan yang terdampak PHK. Tujuan pelatihan ini adalah untuk membekali para eks-karyawan dengan keterampilan baru agar lebih siap bersaing di dunia kerja.
Selain pelatihan, perusahaan juga menawarkan penempatan kerja bagi tiga karyawan di kantor cabang Jakarta dan Surabaya.
“Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif ini. Bahkan, Pak Bupati juga menyampaikan apresiasi atas perhatian perusahaan terhadap nasib pekerja,” tambah Eka.
Dalam hal kompensasi, Coca Cola disebut memberikan pesangon yang lebih besar dari ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Bahkan, nilai pesangon yang diberikan mencapai enam kali gaji bulanan, melebihi standar minimum yang ditetapkan pemerintah.
“Ini langkah yang patut dicontoh. Meski ada PHK, perusahaan tetap menunjukkan itikad baik,” kata Eka.
Disperinaker Badung juga memastikan pengawasan tetap dilakukan agar seluruh hak karyawan dipenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penutupan pabrik Coca Cola di Mengwi akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2025. Pihak perusahaan telah menyampaikan informasi tersebut secara resmi kepada Disperinaker Badung pada Selasa (10/6/2025). Langkah ini diambil akibat penurunan penjualan produk minuman ringan yang berdampak pada efisiensi operasional.(yud/ub)





