UPDATEBALI.com, BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin rapat pembahasan laporan kinerja sektoral sekaligus evaluasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis, 16 April 2026.
Rapat tersebut diikuti seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung serta camat se-Kabupaten Badung.
Dalam arahannya, Bupati Adi Arnawa memberikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung (DLHK) beserta jajaran perangkat daerah yang dinilai telah bekerja maksimal dalam menangani persoalan sampah.
Namun demikian, ia menegaskan perlunya langkah lebih optimal, terutama dengan memperkuat peran Satuan Tugas (Satgas) pengelolaan sampah di tingkat desa dan kelurahan.
“Satgas di desa dan kelurahan harus dimaksimalkan karena mereka merupakan ujung tombak dalam memastikan pengelolaan sampah berbasis sumber berjalan efektif di masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga menyoroti masih banyaknya sampah liar yang menumpuk di pinggir jalan akibat tidak terangkut oleh layanan swakelola. Untuk itu, ia langsung menginstruksikan DLHK agar segera melakukan penanganan cepat di lapangan.
“Saya perintahkan agar sampah-sampah yang tercecer segera diangkut. Saya apresiasi DLHK yang sudah bergerak cepat bersama perangkat daerah lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan, melaporkan bahwa progres pendataan ASPER PSBS hingga 15 April 2026 telah mencapai 65 persen dari total kepala keluarga di Kabupaten Badung, sementara untuk pelaku usaha baru mencapai 11 persen.
Dalam upaya penanganan sampah liar, DLHK telah menyiapkan armada truk yang siaga setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 07.00 WITA. Selain itu, tim sapu bersih keliling juga dikerahkan untuk menangani sampah tercampur yang berasal dari rumah tangga maupun pelaku usaha.
Untuk mengatasi persoalan sampah yang ditinggalkan oleh jasa swakelola swasta, DLHK menerapkan skema takeover dengan prioritas wilayah Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan. Skema ini didukung armada truk, pickup dump, serta tenaga pengangkut tambahan.
Di sisi penegakan hukum, langkah tegas juga telah dilakukan melalui penerapan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satpol PP Kabupaten Badung terhadap pelanggar yang membuang dan membakar sampah sembarangan. Penindakan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Pengadilan Negeri Denpasar.
Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Melalui evaluasi ini, Pemkab Badung menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai langkah strategis menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.(den/ub)





