UPDATEBALI.com, DENPASAR — Upaya membangun sistem hukum yang lebih manusiawi dan berakar pada budaya lokal kembali ditegaskan di Bali melalui penguatan peran Bale Kertha Adhyaksa, forum penyelesaian perkara hukum berbasis adat.
Komitmen bersama pelaksanaan program ini ditandatangani sejumlah tokoh penting daerah dalam acara yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, Ketua Majelis Desa Adat Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan Anggota DPD RI Rai Dharmawijaya Mantra.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menilai Bale Kertha Adhyaksa sebagai instrumen penting dalam revitalisasi hukum adat yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari tatanan sosial masyarakat Bali selama ribuan tahun.
“Desa adat di Bali bukan sekadar warisan budaya, melainkan sistem pemerintahan lokal yang utuh. Lewat Bale Kertha Adhyaksa, kita ingin menghidupkan kembali penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, bukan sekadar pidana,” jelas Koster.
Ia menambahkan, pendekatan hukum berbasis adat terbukti lebih efektif dan memulihkan, seperti denda, pembersihan tempat suci, hingga pengembalian kehormatan masyarakat, yang justru memperkuat kohesi sosial.
Kajati Bali, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa program ini telah disosialisasikan ke seluruh kabupaten/kota di Bali. Ia menekankan bahwa pendekatan hukum melalui jalur adat mampu meredam konflik horizontal tanpa harus melalui proses pengadilan.
“Penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Pendekatan lokal melalui mediasi dan kesepakatan adat justru menciptakan keadilan yang berkeadaban,” ungkapnya.
Gubernur Koster juga menegaskan bahwa Bali adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara resmi mengakui desa adat dalam sistem hukum daerahnya. Ia berharap, pelaksanaan Bale Kertha Adhyaksa akan segera diperkuat dengan peraturan daerah agar memiliki payung hukum yang kokoh dan bisa diterapkan secara formal hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Bale ini akan mengurangi beban kepolisian dan pengadilan. Artinya, negara juga diuntungkan, dan masyarakat merasa keadilan lebih dekat dengan mereka,” tegasnya.
Ketua MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, menyambut baik langkah ini sebagai bentuk nyata pengakuan negara terhadap eksistensi hukum adat yang selama ini dijalankan masyarakat.
“Bale Kertha Adhyaksa merupakan penghormatan terhadap sistem yang telah dijalankan masyarakat Bali secara turun-temurun. Kami dari MDA siap memberikan dukungan penuh,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Bali, Rai Dharmawijaya Mantra, menyatakan bahwa inisiatif ini berpotensi menjadi kontribusi nyata Bali dalam perumusan kebijakan nasional terkait masyarakat adat.
“Hukum adat bukan hanya menyelesaikan masalah, tapi menciptakan harmoni sosial. Bale Kertha Adhyaksa bisa menjadi rujukan nasional dalam merumuskan Undang-Undang Masyarakat Adat,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa semangat lokal seperti ini sangat relevan untuk memperkuat arah pembangunan hukum nasional yang lebih inklusif dan berakar pada nilai-nilai budaya.
Model Bale Kertha Adhyaksa dinilai sebagai bentuk integrasi ideal antara hukum negara dan hukum adat. Diharapkan, forum ini tidak hanya memperkuat identitas hukum Bali, tetapi juga menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam membangun pendekatan hukum yang berbasis pada kearifan lokal.
Acara ini turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Plt. Wakil Jaksa Agung RI Dr. Asep Nana Mulyana (daring), anggota DPD RI I Komang Mertha Jiwatama, para Ketua DPRD kabupaten/kota, para kepala daerah se-Bali, Forkopimda Provinsi Bali, FKUB Bali, bendesa adat, serta tokoh masyarakat lainnya.(yud/ub)





