
UPDATEBALI.com, BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri dan menyatakan dukungannya terhadap peluncuran Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Renon, Senin, 30 Juni 2025.
Acara ini turut dihadiri secara virtual oleh Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Asep N. Mulyana, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejati Bali Ketut Sumadana, Anggota DPD RI Perwakilan Bali IB Rai Dharma Wijaya Mantra dan Komang Merta Jiwa, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, para Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Forkopimda Bali, para Bupati/Walikota se-Bali, dan Ketua MDA se-Provinsi Bali.
Dalam keterangannya seusai acara, Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Bali dan Pemprov Bali atas inisiatif menghadirkan Bale Kertha Adhyaksa di seluruh desa adat di Bali.
Menurutnya, lembaga ini akan berperan penting dalam mereduksi konflik sosial dengan pendekatan yang mengedepankan musyawarah dan kearifan lokal.
“Dengan adanya Bale Kertha Adhyaksa, penyelesaian persoalan bisa dilakukan di tingkat desa adat. Ini tentu akan mengurangi beban pengadilan sekaligus menciptakan harmoni dan kedamaian yang sangat penting bagi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Bali Ketut Sumadana menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa telah terbentuk di sembilan kabupaten/kota se-Bali, meliputi 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat.
Inisiatif ini bertujuan memperkuat kelembagaan desa adat agar mampu menerapkan prinsip kertha desa dalam penegakan hukum secara bijaksana dan berlandaskan budaya lokal.
“Dampaknya sangat signifikan, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga negara, karena mampu menghemat biaya penyelesaian perkara secara formal,” jelas Sumadana.
Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kolaborasi antara Kejati Bali, Gubernur, Forkopimda, dan para kepala daerah di Bali dalam mewujudkan Bale Kertha Adhyaksa sebagai model penegakan hukum berbasis adat dan musyawarah.
“Ini akan menjadi rule model nasional. Pendekatan kekeluargaan dan kesetaraan yang dikedepankan sangat strategis dalam konteks implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Nasional yang berlaku mulai awal 2026,” katanya.
Gubernur Bali Wayan Koster turut mengapresiasi gagasan Kepala Kejati Bali dalam mengembangkan konsep Bale Kertha Adhyaksa. Ia menilai bahwa penyelesaian masalah di masyarakat adat seharusnya memang dilakukan lewat musyawarah dan sanksi adat.
“Kita patut bangga, karena aturan lokal di Bali sudah lama hidup sebelum aturan nasional diundangkan. Ini bentuk ketekunan kita bersama dalam menjaga warisan adiluhung desa adat,” tegas Gubernur Koster.
Dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa di seluruh Bali, diharapkan tercipta ketahanan sosial dan budaya yang kuat dari desa adat, serta mendukung pembangunan daerah yang harmonis dan berkelanjutan.(den/ub)


