spot_img
spot_img
BerandaBaliPemkot Denpasar Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial

Pemkot Denpasar Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan. Upaya ini sejalan dengan tujuan menciptakan ekosistem kerja yang aman, sejahtera, dan mampu bersaing, khususnya di wilayah ibu kota Provinsi Bali.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana dalam Rapat Koordinasi dan Penyerahan Naskah Akademik Kajian Pekerja Rentan yang berlangsung di Rumah Makan Segara Bambu, Jumat 16 Mei 2025.

Kajian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Denpasar, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, dan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas). Acara ini turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar, Wakil Rektor IV Undiknas I Nyoman Subanda, sejumlah pimpinan perangkat daerah Kota Denpasar, serta para undangan lainnya.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Hadiri Persembahyangan Tumpek Landep di Pura Agung Loka Natha

Cep Nandi Yunandar menyampaikan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja, terlebih bagi mereka yang berada dalam kategori pekerjaan berisiko tinggi. Ia menegaskan bahwa program ini penting untuk mencegah munculnya kemiskinan baru akibat kecelakaan atau risiko kerja lainnya.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Denpasar atas kepeduliannya terhadap pekerja rentan. Kami berharap langkah ini bisa memberikan dampak nyata melalui perlindungan sosial yang merata,” ungkap Cep Nandi.

Baca Juga:  Dukungan Kian Menguat, Pasangan Sanjaya Dirga (SANDI) Terima Surat Dukungan Resmi dari DPD Hanura Bali

Sementara itu, Wakil Rektor IV Undiknas, I Nyoman Subanda, menyampaikan penghargaan kepada Pemkot Denpasar dan BPJS Ketenagakerjaan atas inisiatif strategis dalam memberikan jaminan sosial kepada kelompok pekerja yang rentan secara ekonomi dan sosial. Menurutnya, hasil kajian akademis ini dapat menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.

“Langkah ini tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja lokal,” jelas Subanda.

Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan kajian ini. Ia menegaskan, Pemkot Denpasar akan menjadikan hasil kajian tersebut sebagai dasar penyusunan regulasi lanjutan, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), demi mendukung efektivitas pelaksanaan program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Beli Beras Dari Petani Denpasar BI Sumbang 5 Ton Beras Ke Kota Denpasar

“Negara hadir dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. Kami berkomitmen menjadikan hasil kajian ini sebagai landasan regulatif yang akan memperkuat jangkauan perlindungan bagi pekerja rentan di Denpasar,” ucapnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini Pemkot Denpasar telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 10.704 pekerja rentan, termasuk di dalamnya petani, nelayan, pecalang, klian adat, linmas, pemangku, dan berbagai profesi lain yang tergolong memiliki tingkat risiko tinggi.(per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments