UPDATEBALI.com, JAKARTA — Pemerintah Kota Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam pengendalian tembakau dan penciptaan lingkungan bebas asap rokok pada ajang Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT) Summit ke-8 yang digelar di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Komitmen tersebut dideklarasikan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya.
APCAT Summit ke-8 dihadiri oleh delegasi dari 24 kota/kabupaten serta provinsi yang berasal dari tujuh negara di kawasan Asia Pasifik. Forum ini menjadi wadah strategis kerja sama lintas negara antar pemerintah daerah dalam memperkuat peran pemerintah pada bidang kesehatan dan pembangunan, khususnya terkait pengendalian tembakau.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Co-Chair APCAT, Bima Arya Sugiarto.
Dalam sambutannya, Bima Arya menekankan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai regulator dalam merespons tantangan pengendalian konsumsi tembakau yang semakin kompleks.
Ia menyoroti praktik promosi rokok saat ini yang kerap dikemas menyerupai permen maupun minuman ringan, sehingga berpotensi menargetkan anak-anak dan remaja.
“Situasi dan tantangan saat ini mendorong kita selaku regulator untuk memperkuat kesadaran dalam pengendalian konsumsi tembakau. Untuk itu diperlukan harmonisasi peraturan dari tingkat pusat hingga daerah,” ujar Bima Arya.
Pembahasan isu pengendalian tembakau dilanjutkan secara lebih mendalam dalam sesi Mayors Panel pertama. Panel tersebut menghadirkan tujuh kepala daerah dari berbagai negara, yakni Kota Bengaluru (India), Kota Salatiga, Kota Depok, Kota Dili (Timor Leste), Provinsi Nghe An (Vietnam), Kota Denpasar, serta Kota Cebu (Filipina). Diskusi menyoroti praktik baik kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR), pengendalian iklan rokok, hingga strategi perlindungan generasi muda.
Dalam sesi diskusi tersebut, Pj Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, memaparkan komitmen kuat Pemerintah Kota Denpasar dalam pengendalian tembakau dan penciptaan lingkungan bebas asap rokok.
Komitmen tersebut telah diimplementasikan melalui penerapan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlandaskan pada Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011.
Eddy Mulya mengakui bahwa dalam pelaksanaan di lapangan masih terdapat sejumlah tantangan, khususnya dalam penegakan sanksi. Pelanggaran terhadap Perda KTR dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan besaran denda yang relatif kecil.
“Kami menyadari adanya hambatan dalam penegakan Perda KTR ini. Oleh karena itu, saat ini Pemerintah Kota Denpasar berkolaborasi lintas sektor dengan desa adat melalui program Denpasar Tanpa Asap Rokok atau DESTAR,” jelasnya.
Melalui program DESTAR, penguatan kebijakan KTR tidak hanya mengandalkan sanksi hukum formal, tetapi juga diperkuat dengan sanksi sosial berbasis kearifan lokal di lingkungan desa adat. Pendekatan ini dinilai efektif dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya lingkungan bebas asap rokok.
Lebih lanjut, Eddy Mulya menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar tidak bergantung pada pajak iklan rokok maupun baliho rokok. Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti nyata konsistensi kebijakan Pemkot Denpasar dalam mengutamakan aspek kesehatan masyarakat.
“PAD Kota Denpasar yang terus meningkat tidak ada yang bersumber dari pajak baliho maupun iklan rokok. Hal ini sekaligus memperkuat komitmen kami untuk menjadikan Kota Denpasar sebagai Kota Layak Anak,” imbuhnya.
Partisipasi aktif Kota Denpasar dalam APCAT Summit ke-8 diharapkan dapat memperkuat jejaring kerja sama antar kota di kawasan Asia Pasifik, sekaligus menjadi ruang berbagi praktik baik dalam upaya pengendalian tembakau dan pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada kesehatan masyarakat.(per/ub)





