spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungGubernur Koster Dukung Penguatan Hukum Adat Lewat Bale Paruman Adhyaksa, Serukan Tindakan...

Gubernur Koster Dukung Penguatan Hukum Adat Lewat Bale Paruman Adhyaksa, Serukan Tindakan Tegas pada Premanisme Berkedok Ormas

UPDATEBALI.com, BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali dalam mendirikan Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di empat wilayah, yaitu Badung, Buleleng, Tabanan, dan Bangli.

Ia berharap keberadaan lembaga berbasis Desa Adat tersebut mampu menjadi sarana efektif dalam menangani gangguan keamanan masyarakat, termasuk fenomena premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat.

Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung yang digelar di Gedung Kerta Gosana, Puspem Badung, Kamis 8 Mei 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster menekankan pentingnya peran Desa Adat dan sistem pengamanannya, seperti Sipandu Beradat dan pecalang, dalam meredam aktivitas yang melanggar hukum di masyarakat.

“Banyak yang mengatasnamakan Ormas, padahal kelakuannya meresahkan. Saya minta ini diperhatikan secara khusus, terutama di wilayah Badung yang menjadi wajah pariwisata Bali,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemotor Luka - luka Usai Tabrak Truk Parkir di Gerokgak

Ia juga mengungkapkan bahwa sikap tegas terhadap premanisme akan segera dirumuskan bersama Forkopimda Bali melalui deklarasi bersama yang melibatkan Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, dan Kajati Bali. Koster menilai, upaya penegakan hukum berbasis adat menjadi langkah solutif dan berkelanjutan.

Gubernur asal Desa Sembiran itu menyatakan kekagumannya terhadap program Kejati Bali yang dinilainya sangat inovatif. Ia menilai, pendekatan musyawarah melalui Bale Paruman sejalan dengan nilai-nilai lokal dan mendukung ketertiban sosial.

“Ini adalah bentuk harmonisasi antara sistem hukum modern dan hukum adat yang hidup di Bali. Saya harap ini menjadi contoh nasional,” tegasnya.

Koster juga menyinggung struktur kelembagaan di Desa Adat Bali yang dianggap telah lengkap, mulai dari Bendesa Adat sebagai pelaksana eksekutif, Sabha Desa sebagai lembaga legislatif, hingga Kerta Desa yang memerankan fungsi yudikatif. Keberadaan Bale Paruman Adhyaksa dinilainya sebagai penguat terhadap fungsi-fungsi tersebut, khususnya dalam mediasi dan penyelesaian konflik secara adat.

Baca Juga:  Jaga Garam Kusamba, Gubernur Koster Minta Bupati Made Satria Segera Bertindak

Sementara itu, Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa gagasan Bale Paruman Adhyaksa terinspirasi dari buku yang ia tulis pada tahun 2018. Ia menyebut pendekatan berbasis adat lebih relevan di Bali dalam menyelesaikan perkara non-pidana seperti perceraian atau sengketa harta warisan.

“Kalau bukan kasus pidana berat, cukup dengan musyawarah di bale paruman. Ini justru lebih solutif dan tidak menambah beban di pengadilan,” jelasnya.

Sumedana juga menegaskan bahwa jika sistem adat dan peran pecalang berfungsi optimal, maka keberadaan Ormas yang cenderung disalahgunakan tak lagi diperlukan di Bali.

Baca Juga:  Gubernur Bali Ajak Masyarakat Manfaatkan Pembebasan Pajak Kendaraan

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang diwakili oleh Adi Arnawa juga turut menyampaikan apresiasinya atas program ini. Ia menilai, inisiatif Kejati Bali sangat strategis dalam memperkuat pelayanan hukum berbasis masyarakat adat. Ia berharap Bale Paruman bisa menjadi ruang pembelajaran sekaligus penyelesaian sengketa dengan cara yang damai.

“Kalau berjalan optimal, akan banyak persoalan yang bisa diselesaikan di tingkat bawah tanpa harus berujung ke lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.

Sebagai penanda peresmian, dilakukan penandatanganan prasasti oleh Kajati Bali Ketut Sumedana disaksikan oleh Gubernur Koster, Bupati Adi Arnawa, serta Kajari Badung. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Badung, para OPD, serta perbekel dan bendesa adat se-Kabupaten Badung, baik secara luring maupun daring.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments