spot_img
spot_img
BerandaBaliPolda Bali Ungkap Kasus Kekerasan dan Pornografi terhadap Anak, Enam Orang Jadi...

Polda Bali Ungkap Kasus Kekerasan dan Pornografi terhadap Anak, Enam Orang Jadi Tersangka

UPDATEBALI.com, DENPASARPolda Bali berhasil membongkar kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak yang melibatkan penyebaran video tak senonoh.

Dalam konferensi pers pada Rabu, 7 Mei 2025 di lobi Ditreskrimum Polda Bali, Wakil Direktur Reskrimum AKBP Agus Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si menyampaikan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah laporan masuk pada 22 Maret 2025, dengan tiga korban anak berusia 15 hingga 17 tahun, masing-masing berinisial AMS, KMG, dan ERM. Peristiwa terjadi pada 18 Maret dini hari di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro, Denpasar.

Baca Juga:  Bali Siap Amankan Pilkada 2024 Melalui Literasi Digital

“Di lokasi tersebut, para korban mengalami kekerasan fisik seperti pemukulan dan bahkan ditembak dengan airsoft gun. Tak hanya itu, mereka juga dipaksa melakukan tindakan tidak senonoh yang kemudian direkam dan disebarkan ke grup percakapan bernama “HIDUP SEHAT”, hingga akhirnya video tersebut tersebar luas ke grup kelas dan menjadi viral” ungkap AKBP Agus Bahari.

Akibat peristiwa ini, ketiga korban mengalami trauma berat, luka fisik, serta tekanan psikologis. Beberapa di antaranya mengalami memar, luka tembak, hingga ketakutan untuk kembali ke sekolah.

Baca Juga:  Enam Atlet Dilepas Ikuti Kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup, Wakapolda Bali : Junjung Tinggi Sportivitas

Enam pelaku berinisial GDN, KEP, KAP, GAR, STF, dan JIA saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali.

Pasal yang di persangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 14 UU No.12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tebtang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.

Baca Juga:  Buntut Kenaikan BBM Bersubsidi, BEM Bali Utara Audensi ke Gedung Dewan Buleleng

“Kami Polda Bali menghimbau kepada orang tua dan para guru di sekolah mari kita awasi tingkah laku dan pergaulan anak-anak kita, ajak komunikasi serta selalu awasi keberadaan anak-anak kita,” pintanya.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments