Ranperda Penyertaan Modal Rp30 Miliar ke BPD Bali, Pemkab Buleleng Optimistis Perkuat Ekonomi

0
322
Pemkab Buleleng mengajukan tiga ranperda kepada DPRD Buleleng, termasuk Ranperda Penyertaan Modal ke BPD Bali, yang diajukan karena kontribusi signifikan bank tersebut terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Pemkab Buleleng mengajukan tiga ranperda kepada DPRD Buleleng, termasuk Ranperda Penyertaan Modal ke BPD Bali, yang diajukan karena kontribusi signifikan bank tersebut terhadap pembangunan ekonomi daerah. Sumber foto : Humas Buleleng

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD Buleleng, salah satunya adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Penyertaan modal ini dilakukan mengingat kontribusi signifikan BPD Bali terhadap pembangunan perekonomian di Buleleng.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati atas Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BPD Bali, Ranperda tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda), serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Utama, Gedung DPRD Buleleng, pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga:  Unud Perkuat Kerjasama dengan Konjen dari Berbagai Negara

Wabup Supriatna menjelaskan bahwa penyertaan modal ini dilakukan setelah mempertimbangkan kinerja positif BPD Bali selama ini.

Menurutnya, kontribusi BPD Bali melalui pembagian dividen sangat membantu pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buleleng.

“Kami rasa sangat bermanfaat apa yang sudah ditunjukkan BPD Bali selama ini. Ini juga yang mendasari untuk penyertaan modal kembali,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tidak Boleh Jualan, Puluhan Pedagang Pasar Tumpah Mengeluh ke Dewan Buleleng

Mantan Ketua DPRD Buleleng ini menegaskan bahwa penyertaan modal ke BPD Bali telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Namun, sebelum dapat direalisasikan, perlu diselesaikan terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyertaan modal tersebut.

“Diselesaikan dulu Perdanya baru kita bisa menyertakan modal kepada BPD Bali. Perda ini sebagai payung hukum penyertaan modal tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Fraksi DPRD Buleleng Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 Jadi Perda

Lebih lanjut, Supriatna menambahkan bahwa penyertaan modal ini telah melalui kajian mendalam oleh pemerintah, sehingga diyakini akan memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian daerah dan masyarakat Buleleng. Pemerintah juga melihat kinerja BPD Bali yang sangat baik sebagai salah satu pertimbangan utama.

“Semua kebijakan, termasuk penyertaan modal ini, sudah melalui kajian. Penyertaan modal pada APBD 2025 ke BPD Bali ditetapkan sebesar Rp30 miliar,” pungkas Wakil Bupati asal Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula.(adv/ub)