spot_img
spot_img
BerandaBaliSinergi dengan Kejaksaan, Bupati Bangli Dorong Penguatan Hukum di Desa Melalui Jaga...

Sinergi dengan Kejaksaan, Bupati Bangli Dorong Penguatan Hukum di Desa Melalui Jaga Desa

UPDATEBALI.com, BANGLI – Dalam upaya mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat desa, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumadana, S.H., M.H. bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Lila Agustina, S.H., M.Kn. hadir di Kabupaten Bangli dalam rangka kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejari Bangli.

Acara ini juga dirangkaikan dengan Peresmian Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Bangli, yang berlangsung di Gedung Bukthi Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli pada Senin, 17 Maret 2025.

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan inisiatif Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk membantu pemerintah dalam membangun karakter bangsa yang taat hukum, memastikan pemanfaatan dana desa secara berkelanjutan, serta mencegah penyimpangan dalam pembangunan desa.

Baca Juga:  Ayu Mirah Dwiyanti dan Made Arindra Riswana Terpilih sebagai Jegeg Bagus Bangli 2022

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana desa serta kesadaran hukum masyarakat desa.

Selain Bale Masawitra Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Bangli juga menghadirkan Umah Restorative Justice, yang berfungsi sebagai wadah musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan aparatur desa setempat.

Sebelumnya, Kejari Bangli telah memiliki dua Umah Restorative Justice, salah satunya di Desa Bunutin yang diresmikan pada 7 Mei 2024 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Bupati Bangli, SN Sedana Arta, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Bangli dalam mendukung program Jaga Desa.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri 2024, Bupati Bangli Hadiri Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan 

“Bale Masawitra yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Bangli merupakan inovasi yang sangat tepat untuk memfasilitasi permasalahan desa langsung di tingkat desa dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Bangli dalam mendukung pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Era Indah Soraya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Umah Restorative Justice di Kabupaten Bangli telah berhasil menangani lima perkara melalui mekanisme RJ, melebihi target yang ditetapkan.

Kasus-kasus tersebut terdiri dari dua perkara laka lantas, satu perkara pencurian, satu perkara penganiayaan, dan satu perkara penadahan.

“Penyelesaian perkara dengan mekanisme RJ diharapkan lebih mencerminkan nilai keadilan dan kearifan lokal,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Bangli Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-39 STT Citra Yudha

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumadana, S.H., M.H., menyoroti berbagai permasalahan hukum yang dihadapi Bali saat ini.

Ia menegaskan bahwa Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice diharapkan menjadi wadah untuk mencari solusi atas permasalahan hukum di tingkat desa, serta mengawal pembangunan agar terhindar dari kebocoran anggaran.

“Bendesa adat sebagai garda terdepan masyarakat Bali harus memahami hukum dan bertindak jujur dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli, Dandim 1626/Bangli, Kapolres Bangli, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Sekda Kabupaten Bangli, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Bangli, lurah/perbekel, serta tokoh masyarakat yang hadir secara langsung maupun melalui daring. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments