Minggu, Maret 9, 2025
BerandaBisnis & EkonomiDukung Mobilitas Masyarakat, Pemerintah Berlakukan PPN DTP untuk Penerbangan

Dukung Mobilitas Masyarakat, Pemerintah Berlakukan PPN DTP untuk Penerbangan

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025). Peraturan ini ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perjalanan mudik saat Hari Raya Idulfitri. Selain itu, PMK-18/2025 juga menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional, terutama dalam menghadapi kenaikan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri.

Baca Juga:  Tingkatkan Komunikasi Publik, Prokompim Setda Badung Pelajari Inovasi Kementerian Sekretariat Negara

Pokok-Pokok Pengaturan PMK-18/2025

Beberapa ketentuan utama dalam PMK-18/2025 antara lain:

A. PPN yang terutang dan harus dibayar oleh penumpang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi adalah sebesar 5% dari Penggantian.

B. PPN yang terutang dan ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi adalah sebesar 6% dari Penggantian.

C. Penggantian mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya lain yang dikenakan oleh badan usaha angkutan udara untuk layanan penerbangan kelas ekonomi dalam negeri.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Jembrana Bahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

D. Insentif PPN DTP diberikan kepada penumpang untuk periode pembelian tiket mulai dari 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan dari 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

E. Badan usaha angkutan udara yang menyediakan layanan penerbangan kelas ekonomi dalam negeri wajib:

  1. Membuat faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.
  2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar transaksi terkait PPN DTP sebagai bagian dari pelaporan pajak.
  3. Menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP sesuai dengan Masa Pajak pelaporan, paling lambat 30 Juni 2025.
Baca Juga:  Lakukan Media Briefing, DJP Beri Informasi Pajak Terkini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diharapkan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujarnya.

Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh PMK-18/2025 secara lengkap melalui laman resmi pajak.go.id.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments