spot_img
BerandaNewsDalam Tiga Hari, Ribuan Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

Dalam Tiga Hari, Ribuan Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

UPDATEBALI.com, JAKARTA — Antusiasme Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax menunjukkan lonjakan tajam di awal tahun 2026.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga Jumat, 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan melalui Coretax.

Capaian ini menandai perubahan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang masuk baru mencapai 39 laporan. Lonjakan tersebut dinilai mencerminkan meningkatnya pemanfaatan sistem digital perpajakan sekaligus tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban lebih dini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif Wajib Pajak sejak awal tahun.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujarnya.

Baca Juga:  Penunggak Pajak di Bali Mulai Ditindak, DJP Lakukan Pemblokiran Rekening dan Sertifikat Elektronik

Ia menegaskan, peningkatan tersebut tidak sekadar angka statistik, melainkan gambaran perubahan sikap publik terhadap kepatuhan pajak.

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.

Data DJP menunjukkan bahwa pada periode 1–3 Januari 2026, pelaporan SPT Tahunan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Dari total 8.160 SPT yang masuk, sebanyak 6.085 berasal dari Orang Pribadi Karyawan, 1.498 dari Orang Pribadi Non Karyawan, 574 dari Wajib Pajak Badan dengan pembukuan rupiah, serta 3 SPT dari Badan dengan pembukuan valuta asing.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Lepas Jalan Santai dan Rembuk Pengembangan Desa Wisata Bongkasa Pertiwi

Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun lalu, total SPT yang dilaporkan hanya 39, terdiri dari 5 Orang Pribadi Karyawan, 11 Orang Pribadi Non Karyawan, dan 23 Badan.

Seiring meningkatnya pelaporan SPT, penggunaan Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat lebih dari 11,27 juta Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax. Jumlah tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul Wajib Pajak Badan, instansi pemerintah, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax untuk berbagai keperluan perpajakan. Menurut Rosmauli, hal ini menandakan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi benar-benar dimanfaatkan secara aktif.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem, Warga Desa Banyupoh Keluhkan Banjir

“Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.

DJP memastikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri melalui panduan yang tersedia di media sosial resmi DJP. Selain itu, Wajib Pajak yang mengalami kendala dapat memanfaatkan layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat untuk memperoleh pendampingan.

DJP pun mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan tepat waktu. Pelaporan lebih awal dinilai memberi kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan nasional. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments