spot_img
spot_img
BerandaBaliPenunggak Pajak di Bali Mulai Ditindak, DJP Lakukan Pemblokiran Rekening dan Sertifikat...

Penunggak Pajak di Bali Mulai Ditindak, DJP Lakukan Pemblokiran Rekening dan Sertifikat Elektronik

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengambil langkah tegas terhadap ratusan wajib pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakannya.

Sepanjang Juni 2026, sebanyak 295 wajib pajak dikenai tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik, dengan total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar.

Langkah tersebut merupakan bagian dari Pekan Penagihan Serentak yang dilaksanakan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali. Penindakan dilakukan setelah berbagai tahapan penagihan persuasif, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa, tidak direspons secara kooperatif oleh para wajib pajak.

Melalui pemblokiran rekening, dana yang tersimpan dalam aset keuangan wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan hingga seluruh utang pajak beserta biaya penagihan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kenalkan APBN dengan Cara Sederhana, DJP Bali Gelar Pajak Bertutur 2025

Selain itu, DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Akibatnya, wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak sehingga aktivitas administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara terhenti.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.

“Tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak. DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak. Sehingga mereka yang tidak memenuhi kewajibannya tetap dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Gelar Webinar untuk Pelajar Kota Bima, Kemenkominfo Ajak Peserta Bersikap Positif, Kreatif, dan Aman di Internet

Menurut Darmawan, rangkaian penagihan aktif tidak berhenti pada pemblokiran rekening maupun penonaktifan sertifikat elektronik. DJP Bali akan melanjutkan proses melalui penyitaan aset, pemindahbukuan, hingga pelelangan aset apabila wajib pajak tetap tidak melunasi kewajibannya.

Seluruh proses penagihan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:  Pemerintah Atur kembali Implementasi Penuh NIK Sebagai NPWP

Darmawan juga mengimbau para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat mereka terdaftar guna memperoleh informasi sekaligus menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Saya mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar agar memperoleh informasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Petugas kami selalu bersedia memberikan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses,” tutup Darmawan.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments