Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliWarga Serangan Tak Lagi Terpinggirkan, Perda Baru Gubernur Koster Pastikan Akses Pantai...

Warga Serangan Tak Lagi Terpinggirkan, Perda Baru Gubernur Koster Pastikan Akses Pantai Terjaga

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Harapan warga Serangan untuk mempertahankan hak atas pantai semakin menemui titik terang.

Gubernur Bali Wayan Koster tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang akan memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap pantai untuk kepentingan adat dan ekonomi.

Dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa, 4 Maret 2025, Koster menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari 15 perda strategis yang sedang digodok untuk menata pembangunan Bali secara terarah dan berkelanjutan.

“Salah satu yang kita prioritaskan adalah perlindungan pantai, agar masyarakat tidak semakin tersingkir dari ruang-ruang publik yang seharusnya bisa diakses untuk upacara adat dan mata pencaharian,” tegas Koster.

Baca Juga:  Rektor Unud Hadiri Seminar Haluan Pembangunan Bali Masa Depan '100 Tahun Bali Era Baru'

Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran warga Serangan, yang selama ini menghadapi berbagai tekanan akibat privatisasi pesisir oleh kepentingan investasi pariwisata. Sejak pembangunan kanal di kawasan tersebut, akses masyarakat ke pantai tidak lagi sebebas dulu.

Wilayah pesisir yang sebelumnya menjadi ruang publik kini dikuasai oleh BTID dan proyek Kura Kura Bali, membuat warga harus menghadapi berbagai pembatasan untuk sekadar melaut atau menggelar ritual adat.

Baca Juga:  Tebar Kebaikan, Honda Community Bali Gelar Aksi Sosial 'Bikers Soleh'

Keluhan ini telah lama disuarakan oleh masyarakat, terutama nelayan dan pemilik usaha kecil di pesisir Serangan. Mereka merasa terpinggirkan dari tanah leluhur mereka sendiri, sementara proyek-proyek raksasa terus berkembang tanpa mempertimbangkan kepentingan warga lokal.

Tak hanya soal pantai, Koster juga menyiapkan perda lain yang bertujuan melindungi lahan produktif dari alih fungsi, mengatur bisnis pariwisata agar tidak merugikan masyarakat lokal, serta membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi.

Baca Juga:  Kolaborasi DPR RI Bersama LPS, Gelar Edukasi Lembaga Penjamin Simpanan di Kampus INSTIKI!

Dengan hadirnya perda ini, warga Serangan kini punya harapan baru untuk tetap bisa menikmati hak mereka atas pantai yang sejak dulu menjadi bagian dari kehidupan sosial dan budaya mereka.

Koster memastikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan langkah konkret untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan masyarakat Bali.(*/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments