spot_img
spot_img
BerandaBaliRaperda PUG Bali, Langkah Signifikan Menuju Kesetaraan Gender dan Perlindungan Kelompok Rentan

Raperda PUG Bali, Langkah Signifikan Menuju Kesetaraan Gender dan Perlindungan Kelompok Rentan

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali memutuskan dengan bulat untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) setelah serangkaian pembahasan yang intens.

Dalam laporannya pada Senin 22 April 2024, Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE, MM., menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesetaraan gender dan perlindungan terhadap kelompok rentan di Provinsi Bali.

Baca Juga:  Srikandi di Hadapan Pertiwi, Kesetaraan Gender dalam Hukum Adat Bali

Raperda ini melibatkan berbagai pihak dan mengalami banyak penambahan penting, termasuk norma dan tugas Pokja PUG serta definisi “Kelompok Rentan” sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam rapat paripurna Dewan, dipaparkan perbedaan antara gender dan seksisme untuk memperkuat pemahaman bersama dalam mencapai kesetaraan gender dan mengurangi diskriminasi gender di Provinsi Bali.

Baca Juga:  DPRD Bali Tekankan Akuntabilitas dalam Rapat Paripurna Pembahasan Perubahan Ranperda APBD 2025

Raperda ini juga memperhatikan komitmen global dan nasional terkait kesetaraan gender, serta mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjadikannya instrumen hukum penting dalam mengatur penyelenggaraan PUG di Provinsi Bali.

“Provinsi Bali berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam mencapai kesetaraan gender melalui berbagai tolok ukur yang relevan, serta memberikan penghargaan seperti Anugerah Puruhita Ekapraya (APE) sebagai bentuk apresiasi atas upaya mewujudkan kesetaraan gender di tingkat daerah,” ucapnya saat mengikuti rapat paripurna di gedung Utama DPRD Bali.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri Pengambilan Sumpah PAW dan Sampaikan Persetujuan bersama 2 Ranpeda di Paripurna ke-13 dan 14

Dengan demikian, Raperda Provinsi Bali tentang PUG menjadi langkah konkret dalam memastikan bahwa tidak ada individu yang tertinggal atau ditinggalkan dalam pembangunan di Provinsi Bali. (den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments