spot_img
spot_img
BerandaBaliGubernur Koster Tegaskan Komitmen! 15 Perda Baru Akan Atur Pembangunan Bali

Gubernur Koster Tegaskan Komitmen! 15 Perda Baru Akan Atur Pembangunan Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya dalam mengatur pembangunan Bali secara terencana dan berkelanjutan dengan menyiapkan 15 peraturan daerah (perda) baru.

Regulasi ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengendalian alih fungsi lahan produktif hingga perlindungan pantai bagi kepentingan masyarakat lokal.

“Ini dalam rangka menyelenggarakan kebijakan pembangunan Bali ke depan secara terarah dan tertata, maka akan segera dibentuk sejumlah Peraturan Daerah,” ujar Koster dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa, 4 Maret 2025.

Baca Juga:  Laksanakan Bhakti Penganyar di Besakih, Pemkot Denpasar Perkuat Sradha dan Kebersamaan Umat

Koster menyoroti dampak investasi pariwisata yang semakin mempersempit ruang gerak masyarakat lokal, khususnya dalam mengakses pantai untuk keperluan upacara adat dan ekonomi. Oleh karena itu, regulasi perlindungan pantai menjadi salah satu prioritas dalam paket perda yang disiapkan.

“Macam-macam kebutuhannya, ada perda pengendalian alih fungsi lahan produktif, ada perda perlindungan pantai karena masyarakat lokal itu semakin terjepit dalam memanfaatkan pantai untuk kepentingan upakara adat dan ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, Koster juga mengajukan perda terkait pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi, serta pengaturan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga:  Gubernur Wayan Koster Berpidato Energi Bersih di Forum CASE for Southeast Asia
Daftar 15 Perda yang Akan Diterbitkan:
  1. Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sat Kerthi dalam Bali Era Baru
  2. Menjaga Kesucian Gunung
  3. Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Bali dengan Kawasan Tematik untuk Memberi Kepastian Hukum bagi Investor
  4. Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif serta Pencegahan Praktik Nominee
  5. Pengaturan Perlindungan Pantai dan Pesisir untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal
  6. Perlindungan Wisatawan di Bali
  7. Penertiban Usaha Pariwisata
  8. Tata Kelola Usaha Transportasi Pariwisata
  9. Pengendalian Toko Modern Berjaringan
  10. Pembentukan BUMD Pangan
  11. Pembentukan BUMD Air
  12. Pembentukan BUMD Energi Bersih
  13. Pembentukan BUMD Transportasi
  14. Pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali
  15. Badan Ekonomi Kreatif dan Digital
Baca Juga:  Pemkab Badung Meneguhkan Komitmen dalam Pelestarian Seni, Adat, dan Budaya

Dengan adanya perda-perda ini, Koster menegaskan bahwa pembangunan Bali ke depan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memastikan keseimbangan antara investasi, kearifan lokal, serta kesejahteraan masyarakat Bali.(*/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments