spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Siap Ambil Langkah Tegas Atasi Kasus Dugaan Penistaan Agama

DPRD Bali Siap Ambil Langkah Tegas Atasi Kasus Dugaan Penistaan Agama

UPDATEBALI.comDENPASAR – Yayasan Kesatria Keris Bali menyampaikan aspirasi mereka ke Kantor DPRD Bali pada Jumat, 7 Februari 2025, terkait dugaan penistaan agama dalam pertunjukan musik DJ di salah satu klub malam besar di Bali.

Mereka memprotes penggunaan latar belakang bergambar Dewa Siwa, yang dalam ajaran Hindu dikenal sebagai Dewa Pelebur.

Aspirasi ini diterima oleh sejumlah perwakilan DPRD Bali, termasuk Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra, serta Komisi I dan Komisi IV DPRD Bali. Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Bali juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali, I Ketut Putra Ismara Jaya (Jro Bima), menegaskan bahwa Atlas Beach Club telah melakukan tindakan yang dianggap menistakan simbol suci agama Hindu. Mereka pun mengajukan tujuh tuntutan, yaitu:

Baca Juga:  GWK Akhirnya Buka Akses Warga, Gubernur Koster: Kepentingan Rakyat Tidak Bisa Dihalang

1. Penutupan sementara Atlas Beach Club sebagai bentuk sanksi atas insiden tersebut.
2. Permintaan maaf secara langsung, bukan melalui media virtual.
3. Proses hukum yang tegas bagi pihak yang bertanggung jawab.
4. Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan simbol agama Hindu agar kejadian serupa tidak terulang.
5. Jika DPRD tidak turun tangan, Yayasan akan bergerak sendiri mendatangi Atlas Beach Club.
6. Kejelasan hukum terkait kasus serupa yang sebelumnya terjadi di Finns Beach Club.
7. Pencabutan izin operasional klub malam jika terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Jro Bima, penggunaan simbol Dewa Siwa dalam acara hiburan malam bukan sekadar penghinaan, tetapi juga melecehkan taksu (spiritualitas) Bali yang harus dijaga.

Baca Juga:  Gubernur Koster Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali, Fokus Anggaran untuk Kepentingan Publik

Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama S.H, menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung ke Atlas Beach Club untuk menyelidiki kasus ini. Ia juga menyoroti pentingnya respons cepat agar insiden ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Kami tidak bisa hanya mengandalkan tanda tangan atau administrasi. Jika perlu, hari ini juga kami turun langsung ke lokasi,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV, Ni Made Sumiati, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas perizinan untuk mengambil langkah tegas.

“Tujuan kami jelas, tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang dianggap melecehkan simbol agama. Kami akan bertindak cepat untuk menyelesaikan ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Wagub Cok Ace: Bali Jadi Destinasi Wisata yang Membahagiakan

Wakil Ketua III DPRD Bali juga menyatakan bahwa Yayasan Kesatria Keris Bali dapat melaporkan kasus ini ke Polda Bali jika terdapat unsur pelanggaran hukum. Selain itu, DPRD Bali juga berkomitmen untuk mendorong lahirnya Perda terkait penistaan agama, guna memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam menangani kasus serupa di masa depan.

Dugaan penistaan agama ini telah menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak di Bali, terutama komunitas Hindu. Dengan adanya desakan dari Yayasan Kesatria Keris Bali serta komitmen DPRD Bali, keputusan mengenai nasib Atlas Beach Club kini tinggal menunggu langkah konkret dari pihak berwenang.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments