UPDATEBALI.com, DENPASAR – Ratusan warga adat yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet Adat) Jimbaran menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Bali yang disambut langsung oleh Aspirasi tersebut diterima Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra, dan anggota Komisi I di Wantilan DPRD Bali, Senin 3 Februari 2025 siang.
Aspirasi tersebut terkait dugaan penyalahgunaan lahan seluas 280 hektare di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Perwakilan warga, I Wayan Bulat, S.H, hadir bersama para penerima mandat dari kelompok penyakap, waris penyakap, pemilik lama tanah, krama desa adat, dan krama subak.
Dalam pertemuan tersebut, I Wayan Bulat menyampaikan tiga poin utama yang menjadi perhatian warga:
1. Perpanjangan HGB yang Diduga Melanggar Hukum
– Warga menyoroti perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 280 hektare pada tahun 2010. Mereka menduga perpanjangan ini dilakukan secara tidak sah karena sebagian besar lahan dalam kondisi terlantar saat diperpanjang.
2. Dugaan Penyalahgunaan Keputusan Pejabat Negara
– Warga menduga terdapat penyalahgunaan Surat Keputusan Presiden, Menteri, Gubernur, dan pejabat lainnya yang menyatakan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk sarana prasarana kegiatan multilateral pada tahun 2013. Namun, hingga saat ini, tidak ada pembangunan yang sesuai dengan tujuan tersebut.
3. Penetapan Tanah Terlantar yang Dikesampingkan
– Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan surat penetapan indikasi tanah terlantar. Warga menilai bahwa seharusnya tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik hak lama, bukan malah diperpanjang HGB-nya.
“Dapat kami sampaikan juga, bahwa kami sedang menempuh upaya hukum Perdata dan Pidana dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat,” kata Wayan Bulat.
Koordinator Kuasa Hukum Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet Adat) Jimbaran, I Nyoman Wirama, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana, untuk memperjuangkan hak masyarakat.
“Kami berharap mendapat dukungan dari Bapak/Ibu Wakil Rakyat agar perjuangan ini mendapatkan keadilan yang sepatutnya,” ujar I Nyoman Wirama.
Menanggapi aspirasi ini, Ketua Komisi 1 DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian mendalam setelah menerima *data lengkap dari Kepet Adat Desa Adat Jimbaran.
“Kami akan mengkaji semua dokumen yang ada sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tegas I Nyoman Budiutama.
Warga berharap DPRD Bali dapat membantu memperjuangkan hak mereka dan mendorong penyelesaian sengketa tanah ini secara adil.
Kehadiran mereka juga telah diketahui oleh Kelian Desa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra, Lurah Jimbaran I Wayan Kardiyasa, serta Ketua LPM Kelurahan Jimbaran I Made Dharmayasa.(den/ub)





