spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Bahas Raperda Penyertaan Modal BPD Bali, Fraksi-Fraksi Sampaikan Dukungan dan...

DPRD Bali Bahas Raperda Penyertaan Modal BPD Bali, Fraksi-Fraksi Sampaikan Dukungan dan Catatan

UPDATEBALI.com, DENPASARDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-23 pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Kantor Gubernur Bali.

Rapat tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya yang didampingi Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra.

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP. Fraksi PDI Perjuangan menilai penyertaan modal daerah sebagaimana diatur dalam Raperda tersebut telah didukung oleh kondisi kinerja PT BPD Bali yang sehat.

“Hal ini tercermin dari tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta kondisi likuiditas dan permodalan yang memadai,” ungkap Tagel Winarta.

Tagel Winarta menyebut Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa penyertaan modal daerah tidak hanya bertujuan memperkuat struktur permodalan bank, tetapi juga diharapkan mampu memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong percepatan transformasi digital perbankan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:  Golkar dan Gerindra Bantu korban Banjir dan Tanah Longsor di Selat

Dalam pandangan lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa kebijakan penambahan penyertaan modal daerah merupakan instrumen strategis untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, penyertaan modal dipahami sebagai investasi publik yang diharapkan memberikan dampak nyata dan terukur, baik terhadap kinerja bank maupun terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.

Sementara itu, pandangan Fraksi Partai Gerindra–PSI disampaikan oleh I Wayan Subawa, S.H., M.H. Fraksi Gerindra–PSI menyoroti penggunaan istilah “penambahan” dalam Raperda tersebut yang dinilai tidak sepenuhnya memperhatikan ketentuan Pasal 304 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Istilah “penyertaan” secara normatif telah mencakup makna penambahan modal, sehingga secara teknis hukum penggunaan kata “penambahan” dinilai tidak mutlak diperlukan,” tegas Subawa.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Kecamatan Denut Gencarkan Sosialisasi Peneralan Prokes di Masa PPKM Level 3

Fraksi Gerindra–PSI menekankan bahwa pelaksanaan penyertaan modal harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 304 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Oleh karena itu, kesesuaian pelaksanaan penyertaan modal perlu diuji berdasarkan dasar hukum yang tercantum dalam bagian “mengingat” pada Raperda tersebut.

Pandangan Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E. Fraksi Golkar menilai penambahan penyertaan modal daerah tidak dapat dilepaskan dari dinamika kepemilikan saham PT BPD Bali, khususnya setelah adanya penambahan modal dari pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Badung. Dalam konteks tersebut, langkah Pemerintah Provinsi Bali dinilai strategis untuk mempertahankan persentase kepemilikan saham sekaligus menjaga posisi pengendali dalam arah kebijakan PT BPD Bali.

Fraksi Golkar pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPD Bali. Dukungan tersebut dilandasi pandangan bahwa BPD Bali merupakan aset strategis daerah yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, mendorong pertumbuhan sektor produktif, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, Fraksi Golkar menegaskan bahwa setiap aset dan dana daerah yang disertakan harus dilindungi nilainya melalui penguatan tata kelola dan pengawasan yang optimal.

Baca Juga:  Tekan Inflasi, Pemkot Denpasar Gelar Bazzar Pangan Berkelanjutan

Sementara itu, pandangan Fraksi Demokrat–Nasdem dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par. Fraksi Demokrat–Nasdem sependapat bahwa tantangan ekonomi ke depan semakin dinamis, seiring dengan konsolidasi industri perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).

“Dalam konteks tersebut, penguatan permodalan BPD Bali dinilai bukan semata keputusan bisnis, melainkan langkah strategis agar bank daerah tetap kuat, berdaya saing, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di Bali,” jelas Gede Ghumi Asvatham.

Fraksi Demokrat–Nasdem secara prinsip menyatakan dukungan terhadap penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPD Bali dan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments