
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.
Rapat kali ini mendengarkan penjelasan Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali pada Rabu, 15 Januari 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua Wayan Disel Astawa dan Ida Gede Komang Kresna Budi, serta dihadiri mayoritas anggota DPRD Bali. Gubernur Bali Wayan Koster hadir untuk memaparkan Ranperda tersebut.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga keberlanjutan perekonomian daerah sekaligus memperkuat peran BPD Bali sebagai mitra strategis pembangunan.
“Kita menyadari tantangan ekonomi ke depan semakin dinamis, seiring konsolidasi industri perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti. Penguatan permodalan BPD Bali bukan semata-mata keputusan bisnis, tetapi langkah strategis agar bank daerah tetap kuat, berdaya saing, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta dunia usaha di Bali,” ujar Koster.
Menurutnya, kinerja BPD Bali saat ini menunjukkan kondisi sehat, dengan tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset terjaga, serta likuiditas dan permodalan memadai. Penyertaan modal ini diharapkan dapat memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong transformasi digital yang lebih efisien dan akuntabel.
Berdasarkan kajian investasi, Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan penyertaan modal dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 miliar serta pemindahtanganan aset tanah senilai Rp145 miliar, sehingga total penyertaan mencapai Rp445 miliar. Skema ini bertujuan memperkuat struktur permodalan bank, mempercepat pemenuhan ambang modal inti menuju KBMI 2, serta menjaga rasio kecukupan modal dan ketahanan risiko di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan daerah.
Gubernur Koster menekankan bahwa penyertaan modal akan dilaksanakan secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik. Ia berharap DPRD Bali memberikan dukungan dan persetujuan agar Ranperda ini dapat dibahas dan disempurnakan bersama demi manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Demikian penjelasan saya terhadap Ranperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada BPD Bali. Kami berharap anggota DPRD memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan, sehingga Ranperda ini dapat dibahas sesuai mekanisme dan mendapat persetujuan bersama,” tutup Gubernur Koster.(den/ub)


