UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat pembahasan mengenai Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Bali yang membahas Tata Tertib dan Kode Etik Anggota Dewan.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali sementara I Wayan Disel Astawa di Kantor DPRD Bali pada hari Kamis, 19 September 2024.
Dalam pembahasan tersebut, Wayan Disel menjelaskan fokus utama diarahkan pada tata cara berpakaian dan perilaku anggota dewan, yang harus mencerminkan etika dan integritas sebagai representasi rakyat.
“Kode etik ini diharapkan menjadi pedoman bagi para anggota DPRD Bali agar selalu menjaga sikap dan penampilan yang sesuai dengan nilai-nilai yang diemban oleh lembaga legislatif,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya kehadiran seluruh anggota dalam setiap rapat paripurna. Disepakati bahwa dalam penyelenggaraan rapat paripurna, seluruh anggota DPRD Bali diwajibkan hadir, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tugas mereka dalam menjalankan fungsi legislatif.
“Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Bali untuk memperkuat kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme anggota dewan, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas,” ungkapnya.(den/ub)