UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar kembali melakukan penertiban di area publik pada Sabtu, 14 September 2024, sebagai respons cepat atas laporan masyarakat terkait ketertiban umum dan keamanan.
Penertiban ini melibatkan dua laporan penting, yaitu kasus orang linglung di Taman Pancing dan dugaan penutupan got secara ilegal di Jalan Bung Tomo 1.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengonfirmasi bahwa pihaknya segera menindaklanjuti kedua laporan tersebut.
Evakuasi Ibu Linglung di Taman Pancing
Dalam laporan pertama, warga melaporkan adanya seorang perempuan linglung dengan kondisi yang memprihatinkan di Taman Pancing.
Ketika tim Satpol PP tiba di lokasi, mereka menemukan seorang ibu yang mengalami luka-luka parah dan tampak kebingungan. Diketahui bahwa perempuan tersebut berasal dari Kabupaten Badung.
“Kondisinya sangat mengkhawatirkan, sehingga kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar, BPBD, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Badung untuk mengevakuasi korban ke RS Bali Mandara guna mendapatkan penanganan medis,” kata Yudie Asmara.
Penutupan Got Ilegal di Jalan Bung Tomo 1
Selain itu, Satpol PP juga menangani laporan warga terkait penutupan got di Jalan Bung Tomo 1 yang dikhawatirkan bisa memicu banjir saat musim hujan tiba. Setelah dilakukan peninjauan, ditemukan bahwa seorang oknum telah melakukan penutupan got tanpa izin.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Denpasar memberikan surat peringatan dan memanggil pihak yang bertanggung jawab, Nur Hadi Ariben, untuk menghadiri sidang di kantor Satpol PP pada Selasa, 17 September 2024.
“Kami minta Nur Hadi membawa izin yang dimiliki, jika ada, terkait proyek tersebut,” tambah Yudie Asmara.
Upaya Mencegah Pelanggaran di Masa Depan
Satpol PP berharap tindakan tegas ini dapat menjadi efek jera bagi pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.
Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (per/ub)





