UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan kasus landak jawa, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka bernama INS.
Hal ini disampaikan Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers pada Jumat, 13 September 2024.
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan kronologi kasus dimulai dari laporan masyarakat pada Senin, 4 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WITA. Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa liar landak jawa yang dilindungi.
“Pemilik rumah, INS, yang berada di Br. Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, ditemukan menyimpan empat ekor landak jawa sebagai barang bukti,” ucapnya.
Proses penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa, 5 Maret 2024, dengan penyitaan barang bukti menggunakan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024, dan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024.
lebih lanjut Jansen Avitus Panjaitan menambahkan, pada hari yang sama, dibuatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali, dengan tembusan kepada pelapor dan terlapor. Selanjutnya, pada Kamis, 21 Maret 2024, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/S-4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI. Surat pemberitahuan penetapan tersangka juga disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Bali, pelapor, dan tersangka, diikuti dengan Berita Acara Pemeriksaan pada Selasa, 26 Maret 2024.
Proses berlanjut dengan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis, 20 Juni 2024, dan P-21 dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada 27 Juni 2024. Meskipun demikian, Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penyidikan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Senin, 12 Agustus 2024, dan saat ini kasus tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri Denpasar,” tambahnya.
Tersangka dikenakan pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Kombes Pol Jansen menegaskan bahwa kepolisian telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pihak terkait lainnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa memelihara hewan yang dilindungi harus sesuai dengan prosedur dan memerlukan izin dari instansi terkait, seperti BKSDA.(den/ub)





