UPDATEBALI.com, BANGLI – Menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat di wilayah Pemerintah Kabupaten Bangli mengenai tiang dan kabel fiber optik yang bermasalah, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bangli menggelar rapat daring dengan seluruh penyedia layanan fiber optik yang beroperasi di Bangli. Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Juli 2024, di Ruang Rapat Gedung TRC Kabupaten Bangli.
Seizin Bupati Bangli, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bangli, I Wayan Dirga Yusa, menyatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Bangli, “Berdasarkan situasi lapangan dan laporan masyarakat melalui layanan Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru tentang maraknya pemasangan kabel fiber optik di wilayah Kabupaten Bangli yang semrawut, tidak teratur, dan mengganggu pemandangan serta ketertiban umum, maka diberitahukan kepada seluruh provider, vendor, perusahaan, dan/atau badan usaha penyelenggara jaringan telekomunikasi fiber optik di Kabupaten Bangli untuk wajib memiliki izin. Izin pemasangan kabel fiber optik menjadi bagian dari izin pemanfaatan penggunaan bagian-bagian jalan Kabupaten sesuai peraturan perundangan yang berlaku.”
Kepala Dinas Kominfosan Bangli menegaskan bahwa setiap pemasangan fiber optik wajib mendapatkan Rekomendasi Teknis Pemasangan Kabel Fiber Optik/Jaringan Telekomunikasi dari Tim Penataan dan Pengawasan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi Kabupaten Bangli yang ditetapkan oleh Bupati Bangli. Rekomendasi akan diterbitkan setelah dilakukan survei dan wawancara dengan pengembang jaringan dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain kebutuhan jaringan telekomunikasi, titik/lokasi pemasangan kabel fiber optik, pemasangan tiang, bentangan kabel antar tiang, jarak kabel dari tanah, dukungan terhadap keindahan estetika ruang dan objek pandang, dukungan terhadap kegiatan upacara keagamaan dan adat, dukungan terhadap aktivitas perdagangan usaha, tidak menimbulkan konflik, serta bersedia menjadi bagian dari Tim TRC Pemkab Bangli.
“Kami menekankan kepada semua provider yang beroperasi di Kabupaten Bangli untuk mematuhi peraturan dan perizinan yang berlaku, terutama untuk pemasangan tiang dan kabel agar tertata dengan rapi meskipun sudah memiliki izin dari pemerintah. Kami sangat berharap saat pemasangan tiang maupun kabel agar meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan sehingga tidak terjadi konflik di kemudian hari,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Kominfo menjelaskan bahwa bagi provider yang belum memiliki izin, diharapkan untuk segera mengurus izin tersebut dan bersedia menjadi bagian dari Tim TRC Pemkab Bangli.
“Sekali lagi, saya tekankan kepada provider yang sudah memiliki izin operasional di Kabupaten Bangli agar saat pemasangan tiang tetap meminta izin kepada pemilik lahan supaya ke depan tidak terjadi konflik,” tutupnya.(yud/ub)