Minggu, Maret 9, 2025
BerandaBaliSpesialis Maling Molen Dibekuk, Sudah Beraksi di Lima TKP

Spesialis Maling Molen Dibekuk, Sudah Beraksi di Lima TKP

UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang pria asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng bernama Gede Resmada (43) terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran nekat mencuri molen, bahkan pelaku sudah beraksi pada lima TKP di wilayah Kabupaten Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, peristiwa ini akhirnya terungkap setelah pelaku melakukan aksi pencurian pada Minggu 31 Maret 2024, di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Baca Juga:  Maling Bobol ATM BCA dalam Toko Modern di Jembrana

Kala itu pelaku mendapati molen merk Jiandong yang diletakkan di pinggir jalan. Sehingga saat itu pelaku langsung berkedok seolah sebagai pemilik molen, ia memberhentikan mobil pick up yang melintas untuk membantunya mengangkut molen tersebut. Bahkan pelaku juga memberhentikan sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas untuk membantunya menaikkan molen tersebut ke mobil pick up.

“Setelah rencananya berhasil, pelaku mengendarai sepeda motor dan meminta sopir pick up untuk mengikutinya dari belakang menuju ke tempat yang sudah ditentukan pelaku,” Ungkap AKBP Widwan, Sabtu 11 Mei 2024.

Baca Juga:  Demi Bayar Servis Pompa Air, Pria di Denpasar Nekat Gadai Motor Curian

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan. Selain itu penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit molen, satu unit mobil pick up, satu unit handphone merk nokia dan satu unit handphone merk vivo.

Kemudian saat didalami lagi ternyata pelaku sudah pernah melakukan aksi serupa di empat tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang masih berada di wilayah Kabupaten Buleleng, yakni di Desa Sangsit, Desa Giri Emas, Desa Panji, dan Desa Alasangker.

Baca Juga:  Gagal Kabur ke Jawa, Dua Pencuri Motor Diciduk dalam Kapal di Pelabuhan Gilimanuk

“Setelah kami dalami lagi ternyata total ada lima TKP, semuanya masih di wilayah Buleleng,” Imbuh dia.

Kini akibat perbuatannya, Resmada disangkakan dengan pasal 362 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 900 ribu.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments