UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Dua pria asal Kabupaten Malang, Herisusanto (31) dan Aan Hasah Nahkrowi (27), harus gigit jari setelah aksinya mencuri motor di wilayah Kuta, Bali diciduk oleh petugas keamanan dan Kepolisian saat akan kabur ke Jawa membawa motor curian dalam kapal di Pelabuhan Gilimanuk pada Sabtu 24 Februari 2024.
Kronologis kejadian bermula saat saksi, Gusti Ngurah Gde Harimawa, yang bekerja sebagai Pegawai Jasa Raharja, mendapatkan informasi dari temannya di Denpasar tentang sebuah motor curian yang akan menyeberang ke Jawa.
Sekitar pukul 08.00 WITA, saksi melihat motor yang dimaksud, Yamaha N-Max nopol DK 6462 FCI, warna biru dop, sudah naik ke atas kapal Surya Aila di MB 4.
Mengetahui hal tersebut, saksi memberitahu petugas keamanan dan Kepolisian. Saat diinterogasi, pelaku 1 (Herisusanto) panik berusaha kabur dengan menceburkan diri ke laut. Beruntung, petugas berhasil mengamankannya dengan bantuan petugas keamanan.
Pelaku 2 (Aan Hasah Nahkrowi) berusaha bersembunyi di atas truk, namun juga berhasil diamankan.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku antara lain, 1 unit SPM Yamaha N-Max nopol DK 6462 FCI, 1 lembar STNK copy scanner, 2 unit handphone, 1 buah dompet beserta SIM dan KTP pelaku 1.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Dewa Putu Werdhiana, mengatakan bahwa kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kompol Dewa Putu Werdhiana.
Kasus pencurian motor di Bali masih marak terjadi. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraannya.
Tips keamanan kendaraan, gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang terang dan ramai pasang CCTV di area parkir, laporkan ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan.
Dengan kewaspadaan dan kerjasama masyarakat, diharapkan kasus pencurian motor dapat diminimalisir.(dik/ub)





