UPDATEBALI.com, GIANYAR – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun, bersama dengan jajaran dan pemangku kepentingan terkait, mengadakan kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Goa Gajah, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, pada Kamis, 25 April 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA).
“Sesuai dengan Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023, pengecekan terhadap wisatawan yang sudah membayar dan yang belum membayar dilakukan di tempat-tempat akomodasi, pintu-pintu masuk Bali, dan di DTW. Pemilihan Goa Gajah untuk sidak ini karena merupakan salah satu DTW unggulan dengan tingkat kunjungan yang tinggi,” ungkap Kadispar.
Selain melakukan monitoring dan evaluasi, kegiatan sidak ini juga dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi kepada para wisatawan mengenai penerapan Perda PWA di Bali.
“Kami terus melakukan pembenahan setiap minggu dengan rapat evaluasi untuk memperbaiki sistem Love Bali dan implementasinya di lapangan,” tambahnya.
Pemprov Bali saat ini belum menetapkan target terkait realisasi PWA, namun yang terpenting adalah menyebarkan informasi kepada wisatawan agar pembayaran retribusi dapat berjalan lancar.
“Kami berharap dukungan dari semua pihak, termasuk maskapai penerbangan, instansi terkait, pelaku akomodasi pariwisata, DTW, hingga perhimpunan pariwisata untuk mensosialisasikan kebijakan ini,” tegasnya.
Pemungutan retribusi dilakukan melalui aplikasi Love Bali, namun juga memungkinkan pembayaran tunai melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
“Dana yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sehingga pariwisata Bali dapat berkembang dengan bermartabat,” pungkas Kadisparda.
Di lokasi sidak, tim gabungan dari berbagai instansi langsung menghampiri wisatawan untuk melakukan scanning terhadap bukti transaksi pembayaran atau mengarahkan mereka untuk melakukan pembayaran melalui portal Love Bali. Hingga saat ini, sekitar 452.000 wisatawan telah membayar retribusi dengan total pemasukan mencapai lebih dari 67 miliar rupiah sejak kebijakan ini diberlakukan pada 14 Februari 2024.(yud/ub)





