spot_img
spot_img
BerandaBaliLindungi Produk Lokal, Dewan Buleleng Bahas Kajian Awal Ranperda UMKM

Lindungi Produk Lokal, Dewan Buleleng Bahas Kajian Awal Ranperda UMKM

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng membahas kajian awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Fokus utama dari ranperda ini yakni perlindungan dan pengembangan produk lokal di wilayah Buleleng.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Budiasa, SH.MH mengatakan, rapat ini membahas mengenai penyusunan penyempurnaan bahan naskah akademik berkaitan dengan Ranperda Peberdayaan dan Pengembangan UMKM.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Bersama Pemedek Laksanakan Persembahyangan Hari Suci Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar

Dimana ada beberapa hal yang ingin disempurnakan lagi salah satunya perlindungan pada produk lokal. Hal ini penting karena wilayah Buleleng memliki banyak produk unggulan seperti dibidang tekstil, pertanian, perikanan, kerajinan dan lain sebagainya yang belum terakomordir dalam rancangan ranperda ini.

“Jadi kami memberikan usulan kepada Tim Penyusun Akademik agar produk-produk unggulan di Kabupaten Buleleng bisa masuk di Ranperda ini,” Ucap Mangku Budiasa, Kamis 24 Agustus 2023.

Baca Juga:  Sambangi Keluarga Korban Lift Jatuh di Ubud, Wagub Cok Ace Sampaikan Belasungkawa

Lebih lanjut, Mangku Budiasa berharap ketika nantinya ranperda ini disahkan maka produk-produk lokal Kabupaten Buleleng baik itu yang dihasilkan dari KWT, UMKM Buleleng ini bisa masuk ke Restoran-Restoran, Hotel-Hotel dan Pasar Moderen. Selain itu, salah satu target dari Ranperda ini agar para ASN, pegawai BUMD/BUMN yang ada di Buleleng bisa memanfaatkan bahkan memakai produk lokal.

Baca Juga:  Tingkatkan Produktivitas Pertanian,  Wabup Ipat Minta Petani Berdayakan Inovasi

“Sebagai orang Buleleng kita harus bangga dengan produk Lokal Buleleng,” Ujar Budiasa.

Selain itu, pihaknya juga akan memasukan dalam Ranperda ini setiap toko modern wajib mengantongi perjanjian kerjasama dengan UMKM, jika tidak pihaknya akan menolak pengajuan ijin usahanya. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments