UPDATEBALI.com, BULELENG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengadakan rapat untuk membahas substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2023-2043 lebih awal. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses penyusunan RTRW berjalan lancar dan tepat waktu.
Dalam rapat pembahasan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Buleleng periode 2023-2043 pada Jumat 14 Juli 2023 ini, Komisi II DPRD Buleleng juga mengundang Kepala Dinas PUPR I Putu Adiptha Ekaputra, ST, MM, Kabag Hukum Setda Kabupaten Buleleng Made Bayu Waringin, SH, M.H, Konsultan Penyusunan Materi Teknis RTRW Kabupaten Buleleng serta Tim Ahli DPRD Buleleng.

Ditemui usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Buleleng Mangku Budiasa mengatakan, setelah menerima kajian dari pemerintah daerah terkait RTRW Kabupaten Buleleng periode 2023-2043, pihaknya mengambil inisiatif untuk membahas substansi RTRW Kabupaten Buleleng lebih awal.
“Karena waktu yang diberikan dalam pembahasan ranperda hingga penetapan perda dilaksanakan dalam waktu paling lama dua bulan,” Ucap Ketua Komisi II DPRD Buleleng Mangku Budiasa.
Dimana menurut Mangku Budiasa, dalam draf kajian ada beberapa hal yang perlu dijelaskan dan diperbaiki, seperti pengurangan wilayah Kabupaten Buleleng seluas 4.265 hektar (Ha) yang pada tata ruang perda nomor 9 tahun 2013 seluas 136.588 Ha sedangkan pada draf Ranperda sekarang menjadi 132.323 Ha.
“Pada bagian perbatasan wilayah juga perlu perbaikan dan deliniasi wilayah harus ada serta jelas,” Terang Budiasa.
Selain itu, Budiasa menyebut telah menyampaikan kepada eksekutif dan konsultan terkait dengan beberapa materi yang perlu diperdalam dan diperbaiki. Hal tersebut juga sudah disepakati akan segera ditindaklanjuti sebelum nota pengantar secara resmi diajukan oleh eksekutif.(dna/ub)





