Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliDari 6 Ekor Populasi Curik Bali Meningkat 100 Kali Lipat dalam Dua...

Dari 6 Ekor Populasi Curik Bali Meningkat 100 Kali Lipat dalam Dua Dekade

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Taman Nasional Bali Barat (TNBB) telah merilis tren konservasi yang menggembirakan dalam perkembangan Curik Bali atau dalam bahasa latin Leucopsar rothschildi ini. Burung endemik yang hampir punah ini kini telah menunjukkan lonjakan populasi yang menakjubkan, mengalami peningkatan drastis dari hanya 6 ekor pada tahun 2001 menjadi sekitar 600 ekor pada tahun 2023. Bahkan, keberhasilan ini tidak terbatas pada wilayah TNBB di Jembrana saja, melainkan telah meluas hingga ke Buleleng dan wilayah lainnya di luar Bali.

Agus Ngurah Krisna Kepakisan, Kepala Balai TNBB, pada peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) di Cekik, Jembrana, Kamis 10 Agustus 2023 menjelaskan bahwa upaya pelestarian populasi Curik Bali melibatkan pemantauan ketat oleh petugas konservasi dan warga desa di sekitar TNBB.

Baca Juga:  OJK dan Pemkab Klungkung Gelar Edukasi kepada Penyandang Disabilitas dalam Rangka Hari Konsumen Nasional

Tidak hanya berhenti di TNBB, Curik Bali juga ditemukan berkeliaran di pemukiman dan kebun-kebun warga setempat. Lebih dari 13 tahun usaha perkembangbiakan intensif dilakukan dengan pendekatan in situ dan ex situ, termasuk penangkaran di luar TNBB. Strategi ini membawa hasil gemilang dalam meningkatkan populasi Curik Bali.

Dr. Ammy Nurwati, Direktur Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam menjaga Curik Bali di alam liar. Upaya pelepasliaran, pendampingan, dan edukasi yang dilakukan oleh TNBB berperan penting dalam menjaga kelestarian spesies langka ini.

Baca Juga:  Alami Luka Kaki - Dehidrasi, Rusa Timor Akhirnya Mati

Program penangkaran di luar Bali telah membuktikan keberhasilannya dalam meningkatkan populasi. Ammy Nurwati menekankan bahwa upaya ini adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya Provinsi Bali, karena perkembangbiakan Curik Bali dapat dilakukan di luar pulau.

“Kebijakan penangkaran di luar TNBB terbukti sangat efektif,” katanya.

Walaupun penangkaran diperbolehkan, Curik Bali tetap dilindungi sebagai satwa liar. Calon penangkar harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk fasilitas kandang yang memadai, pemeliharaan kesehatan satwa, dan dokumentasi asal-usul induk burung.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Terima Kunjungan Kepala Bank Germany

“Setiap penangkaran juga diwajibkan melepas 10 persen populasi ke habitat aslinya, kontribusi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem Bali Barat,”

Meskipun status hukumnya masih dilindungi, Curik Bali menunjukkan pemulihan signifikan dalam jumlah populasi.

“Di acara HKAN di TNBB, upaya pelepasliaran 60 ekor Curik Bali dilakukan, ditambah dengan penanaman bibit pohon endemik TNBB untuk memastikan kelangsungan hidup spesies yang unik ini,” pungkasnya. (dik/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments