spot_img
spot_img
BerandaBaliRanperda Penamaan Jalan Dibahas, Bupati Satria Dorong Pelestarian Identitas Klungkung

Ranperda Penamaan Jalan Dibahas, Bupati Satria Dorong Pelestarian Identitas Klungkung

UPDATEBALI.comKLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama DPRD Kabupaten Klungkung terus mematangkan regulasi terkait penamaan jalan dan sarana umum melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung Masa Sidang II yang digelar di Ruang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Kamis 11 Juni 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung A.A. Gede Anom dan dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, anggota DPRD, Forkopimda, serta jajaran organisasi perangkat daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Satria menyampaikan bahwa kehadiran regulasi ini menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menetapkan nama jalan maupun fasilitas umum secara lebih tertata dan terarah.

Baca Juga:  OJK Bali Tekankan Peran Perbekel dalam Edukasi Keuangan Masyarakat Desa

Menurutnya, pedoman tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya kesamaan atau tumpang tindih penamaan, sekaligus memberikan kepastian administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dengan adanya pedoman yang baku, diharapkan penamaan jalan dan sarana umum dapat mencerminkan identitas daerah dan memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap ruang publik. Selain itu, pemberian nama jalan dan sarana umum juga memiliki nilai strategis, yakni tidak hanya sebagai penanda lokasi, tetapi juga sebagai media edukasi, penghormatan terhadap sejarah, serta pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal,” ujar Bupati Satria.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Genjot Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Booster Covid-19 di Kabupaten Klungkung

Ia menjelaskan bahwa selama ini penamaan jalan dan sarana umum belum memiliki pengaturan yang komprehensif. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakteraturan administrasi maupun penggunaan nama yang kurang mencerminkan nilai sejarah, budaya, dan karakteristik daerah.

Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah ingin memastikan setiap proses penamaan dilakukan secara objektif, akuntabel, dan mempertimbangkan berbagai aspek penting, mulai dari nilai historis, jasa tokoh daerah, bahasa serta budaya lokal, hingga aspirasi masyarakat.

Selain membahas Ranperda tersebut, Bupati Satria juga menyampaikan rencana Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk memberikan penghormatan kepada Pahlawan Nasional asal Klungkung, Ida Dewa Agung Jambe. Salah satu bentuk penghormatan yang tengah dikaji adalah mengabadikan nama beliau menjadi nama salah satu ruas jalan di Kabupaten Klungkung.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Serahkan Reward Medali kepada Enam Atlet Klungkung yang Ikuti SEA Games Kamboja 2023

Meski demikian, rencana tersebut masih akan dibahas lebih lanjut melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan penglingsir Puri Klungkung, guna memastikan prosesnya berjalan sesuai nilai sejarah dan budaya yang berlaku.

Dengan adanya regulasi ini, penamaan jalan dan sarana umum di Kabupaten Klungkung diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai identitas lokasi, tetapi juga menjadi sarana pelestarian sejarah dan budaya daerah bagi generasi mendatang.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments