UPDATEBALI.com, BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara yang ditangani selama kurun waktu Oktober hingga Desember 2022, yang telah memiliki keputusan Inkracht di Halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, pada Rabu, (14/12/2022).
Saat ditemui usai pemusnahan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Rizal Syah Nyaman mengatakan bahwa pada pemusnahan kali ini masih kebanyakan barang bukti dalam kasus narkoba dimana ada sekitar 6 kasus dengan barang bukti berupa sabu-sabu yang total beratnya sebanyak 251,13 gram, narkotika jenis ekstasi warna putih logo R seberat 17,56 gram, 9 buah handphone, beberapa alat hisap berupa bong, pipet plastic, gunting, korek api, dan timbangan digital.
"Narkoba ini memang musuh kita dari kecil sampai sekarang. Pemakainya pun dari berbagai kalangan. Kita berhasil memusnahkan barang bukti di wilayah buleleng sekitar 97 perkara jadi sudah Inkracht, yang terbanyak masih narkoba jenis sabu," ucap Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman
Namun tidak hanya itu saja, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan terhadap kasus lain seperti dua perkara pencurian dengan barang bukti 1 buah kunci sepeda motor, potongan lakban, dan tali raffia. Kemudian 5 perkara penganiayaan dengan barang bukti 1 buah pisau ukuran 6 cm dengan ganggang kayu, 1 buah pedang dengan panjang 57 cm beserta sarungnya, 1 buah celana pendek hitam, 1 buah tas pinggang, 1 buah bambu abu – abu dengan panjang 1 meter dan dua buah batu.
{bbbanner}
Tidak berhenti disitu pihaknya juga melakukan pemusnahan terhadap dua perkara kasus ITE dengan barang bukti 2 buah handphone, 1 keping cd, dan 1 buah simcard. Selanjutnya satu perkara KSDA dengan barang bukti 4 buah box Styrofoam dan 178 buah botol plastik. Adapun satu perkara Migas dengan barang bukti 45 buah segel/tutup tabung gas berwarna putih, 45 buah karet rubber seal, 10 buah pipa alat oplos dengan panjang 15 cm dengan diameter 0,5 cm, dan satu perkara perjudian dengan barang bukti 2 buah handphone dan 1 buah atm Bank BRI, serta 2 perkara perlindungan anak.
Baca juga:
Alasan Panik dan Spontan, Perekam Video Hoaks RS Balimed Amlapura Jebol Akhirnya Minta Maaf
"Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan dengan cara dilarutkan kemudian diblender, dipotong-potong menggunakan gerinda, dan terakhir kami bakar, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," tandasnya.(diana/ub)





