Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsDiimingi Uang Lima Ribu, Anak SD di Buleleng Hampir Disetubuhi Tiga Kali

Diimingi Uang Lima Ribu, Anak SD di Buleleng Hampir Disetubuhi Tiga Kali

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Lelaki bejat berinisial Made S (45), ternyata hampir menyetubuhi seorang anak SD di Kecamatan Tejakula, Buleleng sebanyak tiga kali. Saat menjalankan aksinya pelaku mengiming – imingi akan memberikan uang sebanyak Rp 5 ribu kepada korban.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan bahwa korban hampir disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali. Dimana saat itu korban pertama kali disetubuhi pada Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wita dan yang kedua pada Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita di salah satu kebun yang ada di wilayah Kecamatan Tejakula.

"Korban berhasil disetubuhi dua kali pada Juli dan Agustus yang dilakukan dikebun yang ada di wilayah Kecamatan Tejakula," Ucap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi pada Senin (17/10/2022).

Selanjutnya aksi bejat korban yang ketiga berhasil digagalkan oleh ibu korban, dimana kejadian itu bermula saat ibu korban hendak menjemput korban disekolah pada Jumat (7/10/2022). Namun setibanya disekolah ibu korban tidak menemukan keberadaan anaknya, sehingga dirinya pun bertanya kepada teman-teman korban yang saat itu tengah berdiri dipinggir jalan menunggu jemputan.

"Saat itu ibu korban akan menjemput anaknya pulang sekolah. Namun Ibu korban tidak melihat anaknya hanya
melihat teman-temannya berdiri dipinggir jalan, sehingga ibu korban menanyakannya ternyata korban diajak pelaku, kekebun yang ada di wilayah Kecamatan Tejakula," Jelas AKP Sumarjaya.

Betapa terkejutnya ibu korban saat mendengar bahwa anaknya ternyata diajak oleh pelaku ke kebun yang ada di Kecamatan Tejakula. Sontak ibu korban pun langsung menuju ke kebun tersebut sembari memanggil nama korban, tak berselang lama ibu korban pun melihat putrinya dari kejauhan sedang bersama pelaku. Melihat hal itu ibu korban pun langsung mendatangi putrinya, namun sayangnya pelaku berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Akses Jalan Hancur Dilintasi Truk Pengangkut Material, Kades Pesinggahan Tuntut Perbaikkan

"Saat itu ibu korban langsung pergi kekebun yang dimaksud dan berteriak memanggil anaknya, dan terlihat korban di kebun bersama dengan pelaku. Namun saat dihampiri pelaku, langsung meninggalkan korban menuju salah satu tukang potong rambut," imbuhnya.

Usai kejadian tersebut, ibu korban pun menanyai putrinya dan ternyata benar bahwa putrinya telah disetubuhi oleh pelaku. Dimana saat pertama kali disetubuhi pelaku pada Juli lalu korban ternyata sempat mengeluh sakit pada alat vitalnya namun saat itu ibu korban tidak mencurigai hal tersebut. 

"Korban tidak pernah cerita bahwa dirinya disetubuhi, tapi pada Juli lalu korban sempat mengeluh sakit pada alat vitalnya, namun saat itu ibu korban hanya menasehati agar anaknya menjaga kesehatannya," Ujarnya.

Disisi lain AKP Sumarjaya juga menyampaikan bahwa dengan adanya bukti permulaan dari keterangan saksi fakta dan saksi korban serta adanya barang bukti berupa seragam terakhir yang digunakan korban saat hendak disetubuhi yang ketiga kalinya dan juga  hasil visum korban maka pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kadivpas Pantau Kegiatan Pembinaan Warga Binaan Lapas Tabanan

Sementara itu pelaku juga mengaku bahwa dirinya menyesal telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut kepada korban yang masih berusia sembilan tahun tersebut.

"Saya awalnya tidak berniat. Tapi saat melihat korban tanpa berpikir panjang saya langsung berniat melakukan hal itu (menyetubuhi). Saya menyesal," kata pelaku Made S.

Akibat perbuatannya itu kini pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 ttg Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments