spot_img
spot_img
BerandaNasionalSeekor Hiu Tutul Terdampar di Pesisir Selatan Jember

Seekor Hiu Tutul Terdampar di Pesisir Selatan Jember

UPDATEBALI.com, Jember – Seekor hiu tutul atau hiu paus (Rhycodon Typus) terdampar dalam kondisi mati di pesisir selatan atau tepatnya di Pantai Nyamplong Kobong, Desa Kepanjen, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (14/7/2022).

“Kami menerima laporan dari nelayan pukul 09.00 WIB bahwa ada hiu tutul yang terdampar di Pantai Nyamplong Kobong, Dusun Njeni, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, sehingga kami langsung menuju ke lokasi,” kata Kepala Satpolair Polres Jember AKP M Na’i di Jember.

Baca Juga:  KMP Wicitra Dharma Kandas Akibat Mati Mesin di Perairan Lombok

Menurutnya, panjang ikan hiu tutul yang terdampar tersebut sekitar 7 meter dengan lebar 1,5 meter dan bobotnya sekitar 1,5 ton, sehingga pihaknya bersama nelayan, Dinas Perikanan dan Polsek Gumukmas agak kesulitan untuk mengevakuasi ikan hiu tersebut ke tepi pantai.

“Hiu tutul itu dalam kondisi mati, sehingga kami berusaha mengevakuasi bangkainya ke daratan untuk dikuburkan. Namun, evakuasi selama tiga jam belum membuahkan hasil,” katanya.

Bangkai ikan hiu tutul itu rencananya dikuburkan di daratan tepi pantai agar tidak menjadi tontonan warga di sekitar Pantai Nyamplong Kobong dan petugas juga berkoordinasi dengan pihak BKSDA Jember.

Baca Juga:  Bali United Tundukkan Kedah FC 2-0 Pada laga Perdana Piala AFC 2022

“Terkait penyebab hiu tutul terdampar di pantai kemungkinan karena kondisi cuaca ekstrem di Samudera Hindia, terutama di wilayah pantai selatan Jember selama beberapa hari terakhir,” katanya.

Ia menjelaskan BMKG menyampaikan informasi bahwa tinggi gelombang di perairan selatan Jember di atas 5 meter dan angin kencang, sehingga kemungkinan ikan hiu tersebut dibawa arus ke tepi dan terdampar di Pantai Nyamplong Kobong karena cuaca ekstrem.

Baca Juga:  Kapal Rusak saat ke Pulau Seribu, 140 Wisatawan Dievakuasi Petugas

Ikan hiu tutul atau hiu paus tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga harus dijaga kelestariannya.

Apabila ikan hiu tersebut terdampar dalam kondisi hidup, harus dikembalikan ke habitatnya di laut dan apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati,  harus dikubur.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments