Gubernur Koster Tetapkan 6 Kawasan Rendah Emisi di Bali, Ubud hingga Nusa Penida Masuk Daftar

0
36
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan enam kawasan rendah emisi Kerthi Bhumi Satwika periode 2026–2030 untuk mendorong pembangunan hijau, mengurangi emisi, dan memperkuat pariwisata berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan enam kawasan rendah emisi Kerthi Bhumi Satwika periode 2026–2030 untuk mendorong pembangunan hijau, mengurangi emisi, dan memperkuat pariwisata berkelanjutan. Sumber foto : Humas Pemprov Bali/updatebali

UPDATEBALI.com, GIANAYAR – Pemerintah Provinsi Bali memperkuat upaya menuju pembangunan rendah emisi dengan menetapkan enam kawasan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika.

Langkah ini disertai penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan dan Implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030.

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan pelindungan lingkungan, pengembangan ekonomi hijau, dan pembangunan pariwisata berkelanjutan di Bali.

Penetapan enam kawasan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026, yang ditetapkan Gubernur Bali Wayan Koster pada Selasa (Anggara Umanis, Wayang), 6 Oktober 2026.

Enam kawasan yang ditetapkan meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.

Penandatanganan kesepakatan bersama dilaksanakan di Pura Er Jeruk, Sabtu (Saniscara Kliwon, Wayang), 10 Oktober 2026, bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang.

Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar serta Pemerintah Kabupaten Badung, Gianyar, dan Klungkung berkomitmen menjalankan kebijakan tersebut secara terpadu dan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta masyarakat.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar penetapan kawasan, melainkan bagian dari perubahan pendekatan pembangunan Bali agar pertumbuhan ekonomi dan pariwisata tetap seimbang dengan pelindungan alam.

“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama sebuah kawasan, melainkan arah perubahan cara kita membangun Bali. Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tegas Koster.

Penetapan enam kawasan tersebut bertujuan mengintegrasikan kebijakan tata ruang dan program sektoral untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, mempercepat pemanfaatan energi bersih, mengembangkan transportasi ramah lingkungan, serta menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Baca Juga:  Ringankan Beban Warga, Pemprov Bali Berlakukan Diskon PKB dan BBNKB Mulai 5 Januari

Setiap kawasan memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Ubud diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida difokuskan pada pelestarian ekosistem kepulauan dan pesisir.

Sementara itu, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk mendorong penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan. Adapun Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar diarahkan untuk mengintegrasikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah mendorong pengurangan emisi dari sektor energi, transportasi, industri pariwisata, dan pengelolaan limbah. Pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik wilayah, potensi lokal, serta kemampuan masing-masing pemerintah daerah.

Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap berbagai tantangan pembangunan Bali, mulai dari meningkatnya mobilitas masyarakat dan kebutuhan energi, aktivitas perkotaan, persoalan persampahan, perubahan fungsi ruang, hingga dampak perubahan iklim.

Penyelenggaraan Kerthi Bhumi Satwika bertumpu pada lima pilar strategis yang saling terintegrasi.

Pertama, Energi Hijau, melalui percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, pengembangan pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta peningkatan efisiensi energi.

Kedua, Transportasi Hijau, melalui pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, transportasi ramah lingkungan, dan infrastruktur pendukung untuk mengurangi emisi dari sektor transportasi.

Ketiga, Ekosistem Hijau, melalui peningkatan kualitas tutupan lahan, rehabilitasi hutan dan ruang terbuka hijau, pelindungan kawasan pesisir, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun. Pilar ini juga mencakup penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber serta penerapan ekonomi sirkular.

Baca Juga:  Hari Mangrove Sedunia, PLN Bali Tanam Ribuan Pohon di Tanjung Benoa

Keempat, Industri Pariwisata Hijau, melalui penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengembangan destinasi wisata yang berbudaya, berkualitas, dan berkelanjutan.

Kelima, Masyarakat Hijau, melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, kapasitas, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mengembangkan kegiatan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.

Kelima pilar tersebut menjadi kerangka pelaksanaan program lintas sektor yang diharapkan mampu menghasilkan perubahan nyata, baik dalam pengurangan emisi maupun peningkatan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Gubernur Koster menegaskan, keberhasilan Kerthi Bhumi Satwika tidak cukup diukur dari penetapan kawasan dan penandatanganan kesepakatan, tetapi juga dari konsistensi pelaksanaan program di lapangan.

Pemerintah Provinsi Bali akan memperkuat koordinasi dan penyelarasan kebijakan. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mengembangkan program sesuai karakteristik wilayah dan kemampuan fiskal masing-masing.

Implementasi kebijakan perlu diterjemahkan ke dalam kerja sama teknis, program prioritas, penganggaran, penyediaan infrastruktur, pembagian tanggung jawab, serta indikator kinerja yang jelas.

Kolaborasi juga perlu melibatkan perangkat daerah, pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat. Dengan demikian, kawasan rendah emisi tidak hanya menjadi konsep kebijakan, tetapi juga gerakan bersama yang terintegrasi dalam pembangunan daerah.

Pelaksanaan Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030 akan diselaraskan dengan arah pembangunan daerah dan peta jalan implementasinya. Evaluasi berkala diperlukan untuk menilai capaian program, mengidentifikasi kendala, serta menentukan langkah perbaikan agar kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Kerthi Bhumi Satwika merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Nilai tersebut menempatkan pemeliharaan kesucian dan keharmonisan alam, manusia, serta kebudayaan sebagai fondasi pembangunan Bali.

Baca Juga:  Pelaksanaan PPG, Undiksha Bentuk Konsorsium Bersama PT di Bali dan Nusra

Kebijakan ini juga sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023. Arah pembangunan jangka panjang tersebut menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam dan kualitas kehidupan agar Bali tetap lestari bagi generasi mendatang.

Pemilihan Rahina Tumpek Wayang sebagai momentum penandatanganan kesepakatan bersama turut memperkuat pesan bahwa pembangunan Bali harus selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yang terdiri atas Atma Kerthi (penyucian dan pemuliaan atman atau jiwa), Segara Kerthi (penyucian dan pemuliaan laut dan pantai), Danu Kerthi (penyucian dan pemuliaan sumber air), Wana Kerthi (penyucian dan pemuliaan tumbuh-tumbuhan), Jana Kerthi (penyucian dan pemuliaan manusia), serta Jagat Kerthi (penyucian dan pemuliaan alam semesta).

“Tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali harus kita jaga. Inilah esensi Sad Kerthi dan semangat yang ingin kita teguhkan melalui Kerthi Bhumi Satwika,” tegas Gubernur Koster.

Melalui penetapan enam kawasan dan penerapan lima pilar strategis, Pemerintah Provinsi Bali mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pengurangan emisi, pelindungan ekosistem, penguatan ekonomi hijau, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kerthi Bhumi Satwika diharapkan menjadi langkah konkret untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga warisan alam dan kebudayaan Bali untuk 100 tahun ke depan.(yud/updatebali)