KUA-PPAS 2027 Tabanan Disepakati, Bupati Sanjaya Soroti Tantangan Fiskal dan Efisiensi Anggaran

0
123
Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama DPRD Kabupaten Tabanan menyepakati arah kebijakan anggaran untuk Tahun Anggaran 2027 sekaligus perubahan anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama DPRD Kabupaten Tabanan menyepakati arah kebijakan anggaran untuk Tahun Anggaran 2027 sekaligus perubahan anggaran 2026. Sumber foto: Humas Tabanan/Updatebali

UPDATEBALI.com, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama DPRD Kabupaten Tabanan menyepakati arah kebijakan anggaran untuk Tahun Anggaran 2027 sekaligus perubahan anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan program pembangunan tetap berjalan di tengah tantangan fiskal dan perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat.

Kesepakatan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 mengenai Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Agenda kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Kedua rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat 14 Agustus 2026, dan dihadiri Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekda beserta para Asisten Setda, kepala perangkat daerah, kepala bagian, camat se-Kabupaten Tabanan, pimpinan RSUD Tabanan dan RSUD Singasana, instansi vertikal serta undangan lainnya.

Dalam rapat mengenai KUA-PPAS 2027, Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa dokumen tersebut memiliki posisi penting dalam rangkaian pengelolaan keuangan daerah. KUA dan PPAS menjadi instrumen yang menerjemahkan sasaran pembangunan dalam RPJMD ke dalam rencana penganggaran melalui APBD.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Hadiri Pelaksanaan Dharma Santi Perayaan Nyepi Saka 1946 Kabupaten Tabanan 2024

Di dalamnya tercantum berbagai arah kebijakan, mulai dari kondisi ekonomi makro, proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan hingga penentuan program prioritas perangkat daerah.

Menurut Sanjaya, proses penyusunan anggaran tidak dapat dilepaskan dari kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif. Hubungan kemitraan tersebut diperlukan agar kebijakan anggaran yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan daerah.

“Kemitraan yang kuat ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi krusial untuk melahirkan kebijakan anggaran yang tajam, adaptif, responsif, dan akuntabel untuk mewujudkan Tabanan Era Baru, Aman, Unggul, Madani (AUM),” tegasnya.

Menghadapi Tahun Anggaran 2027, Pemkab Tabanan perlu menyiapkan kebijakan yang responsif terhadap berbagai tantangan. Salah satunya berkaitan dengan penyesuaian kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat yang turut memengaruhi kemampuan fiskal daerah.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus semakin selektif dalam menentukan prioritas. Program yang mendapat alokasi anggaran diarahkan agar benar-benar efektif, efisien dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Baca Juga:  Pemprov Bali dan Pancoran Soccer Field Siap Gelar Event Bola U-20 IYC 2023 

“Oleh karena itu, kita memfokuskan alokasi anggaran pada belanja yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat inovasi pengelolaan PAD serta iklim investasi daerah,” ujar Bupati Sanjaya.

Ia optimistis kolaborasi antara Pemkab Tabanan dan DPRD dapat menjadi kekuatan dalam menghadapi keterbatasan tersebut. Semangat gotong royong dinilai penting agar pembangunan daerah tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Perubahan KUA-PPAS 2026 Sesuaikan Kondisi Fiskal

Sementara dalam Rapat Paripurna ke-8, pembahasan diarahkan pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Bupati Sanjaya menyebut kesepakatan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kapasitas fiskal daerah. Dokumen yang telah disepakati selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Ia menegaskan bahwa anggaran daerah tidak hanya berkaitan dengan angka-angka keuangan. Pengelolaan anggaran merupakan informasi publik sekaligus gambaran kebijakan pemerintah yang diwujudkan melalui berbagai program untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, penyusunan program dan kegiatan harus dilakukan dengan perencanaan yang matang serta mempertimbangkan kemampuan sumber daya yang tersedia.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke-78, Perangkat Daerah Pemkab Tabanan Antusias Menghias Gapura dan Kantor

“Keterbatasan anggaran tidak menyurutkan komitmen kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tabanan,” tegasnya.

Sanjaya mengatakan kondisi fiskal 2026 menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari terbatasnya ruang fiskal, perubahan proyeksi pendapatan hingga ketergantungan terhadap dana transfer. Situasi tersebut menuntut pemerintah mengambil kebijakan secara realistis dan cermat tanpa mengesampingkan kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Sanjaya juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Tabanan atas proses pembahasan yang berjalan secara kritis dan konstruktif.

“Keterbatasan fiskal adalah tantangan yang harus kita jawab dengan integritas dan efisiensi, dengan kerja keras, keterbukaan, dan sinergi antara eksekutif, legislatif, serta seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Kesepakatan KUA-PPAS 2027 serta Perubahan KUA-PPAS 2026 diharapkan menjadi pijakan dalam memperkuat kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan Kabupaten Tabanan.

Arah kebijakan tersebut mencakup dukungan terhadap pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Seluruhnya diarahkan melalui pola pembangunan Semesta Berencana Kabupaten Tabanan untuk mendukung terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, Madani (AUM).(den/updatebali)