spot_img
spot_img
BerandaBaliOJK Bali Dorong Konsolidasi Perbankan, Tiga BPR Resmi Bergabung dengan Sri Partha...

OJK Bali Dorong Konsolidasi Perbankan, Tiga BPR Resmi Bergabung dengan Sri Partha Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAROtoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali kembali memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan konsolidasi perbankan.

Kali ini, OJK memberikan izin penggabungan PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali ke dalam PT BPR Sri Partha Bali sebagai upaya memperkuat struktur industri BPR di Pulau Dewata.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, OJK Provinsi Bali menyerahkan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-52/D.03/2026 tertanggal 9 Juli 2026 kepada jajaran manajemen dan pemegang saham PT BPR Sri Partha Bali di Kantor OJK Provinsi Bali, Senin, 21 Juli 2026.

Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, mengatakan konsolidasi tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 yang mendorong penggabungan BPR maupun BPRS dalam kepemilikan atau pengendalian yang sama di satu wilayah pulau.

Baca Juga:  Perkuat Pelindungan Konsumen, OJK dan Bareskrim Polri Sinergikan Penanganan Pengaduan di IASC

“Penggabungan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola perusahaan, serta memperkuat daya saing BPR sehingga menjadi lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan. Selain itu, konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Parjiman.

Menurutnya, proses penggabungan telah melalui penilaian menyeluruh terhadap kondisi kesehatan bank, kesiapan integrasi, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku sebelum izin diterbitkan.

Baca Juga:  Melalui Program Cerdas Tangkas, Polsek Densel Tingkatkan Kembali Ketrampilan Peraturan Baris Berbaris

OJK juga memastikan proses konsolidasi tidak mengganggu pelayanan kepada nasabah. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, sementara operasional PT BPR Sri Partha Bali sebagai bank hasil penggabungan berjalan normal.

Parjiman turut mengapresiasi seluruh pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait yang telah menjalankan proses penggabungan sesuai prinsip tata kelola yang baik, kehati-hatian, serta perlindungan terhadap konsumen.

Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah di wilayah pengawasan OJK Provinsi Bali hingga Juli 2026 menjadi 118 BPR dan satu BPRS. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan posisi Desember 2025 yang tercatat sebanyak 127 BPR dan satu BPRS, seiring berjalannya proses konsolidasi di industri BPR.

Baca Juga:  Jaga Kearifan Lokal dan Hargai Kebhinekaan, Sanjaya Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila di DPC

OJK menegaskan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses integrasi pasca-penggabungan agar seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah.

Melalui penguatan struktur industri BPR yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif, OJK berharap kapasitas pembiayaan kepada pelaku UMKM maupun sektor produktif dapat terus meningkat sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Bali maupun secara nasional.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments