UPDATEBALI.com, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan pelunasan kredit maupun mengajak debitur menghentikan pembayaran utang kepada bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Belakangan, modus tersebut mulai beredar di Bali dengan mengatasnamakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dan Koperasi Indonesia. OJK menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan tindakan yang menyesatkan serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun industri jasa keuangan.
OJK Provinsi Bali menjelaskan, pola serupa sebelumnya juga pernah ditemukan di sejumlah daerah lain. Penawaran tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit maupun pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan resmi.
Karena itu, OJK mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan, agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran atau ajakan yang mengklaim mampu menghapus atau melunasi utang melalui skema di luar prosedur resmi.
Debitur yang masih memiliki kewajiban kredit diminta tetap memenuhi seluruh kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan pihak pemberi pinjaman. Apabila menghadapi kendala pembayaran, masyarakat disarankan segera berkomunikasi langsung dengan bank atau perusahaan pembiayaan terkait untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, OJK juga mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kerugian yang lebih luas terhadap industri jasa keuangan.
Sebagai langkah tindak lanjut, OJK Provinsi Bali telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali yang tergabung dalam Satgas PASTI Provinsi Bali. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan penggunaan modus SBKKN, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku maupun penggagas skema tersebut.
Modus yang dijalankan pelaku umumnya menyasar debitur bermasalah atau kredit macet dengan janji utang akan dilunasi menggunakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara.
Korban kemudian diyakinkan melalui surat jaminan atau surat pernyataan pembebasan utang yang mengatasnamakan Presiden dan Negara Republik Indonesia, sehingga mereka dihasut untuk menghentikan pembayaran kewajiban kepada kreditur.
Dalam praktiknya, pelaku juga mengatasnamakan negara atau lembaga negara dengan dalih kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, meminta korban membayar sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran keanggotaan kelompok atau badan hukum tertentu, serta mewajibkan korban merekrut debitur bermasalah lainnya agar ikut bergabung.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan yang menawarkan berbagai bentuk layanan keuangan mencurigakan.
Masyarakat dapat berkonsultasi melalui kanal resmi OJK Kontak 157. Dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui situs sipasti.ojk.go.id, sedangkan dugaan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui iasc.ojk.go.id.(yud/ub)





