UPDATEBALI.com, DENPASAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menggelar Sidang Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin 22 Juni 2026.
Agenda sidang berfokus pada penyampaian pidato pengantar Wali Kota Denpasar terkait usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama unsur Forkopimda. Turut hadir Sekda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya, para wakil ketua DPRD, anggota dewan, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Dalam sidang tersebut, pemerintah kota mengajukan tiga Ranperda, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Penyampaian pidato pengantar Wali Kota Denpasar yang dibacakan Wakil Wali Kota menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan kebutuhan aktual dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus merespons dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
Ranperda pertama, yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, menjadi instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah setelah sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Bali dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dokumen ini juga menjadi dasar penilaian atas efektivitas pelaksanaan program dan respons pemerintah terhadap kebutuhan publik.
Dari sisi keuangan, realisasi pendapatan daerah tercatat melampaui target dengan kontribusi signifikan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bersumber dari pajak daerah, retribusi, hingga hasil pengelolaan kekayaan daerah. Sementara itu, realisasi belanja daerah menunjukkan pengelolaan anggaran yang tetap terjaga dalam koridor efisiensi.
Hasil akhir pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025 menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp644,73 miliar lebih. Selain itu, berbagai laporan keuangan daerah seperti Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, hingga Laporan Arus Kas turut menggambarkan kondisi fiskal daerah yang tetap stabil dan terukur.
Ranperda kedua terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola regulasi di tingkat lokal. Aturan ini diharapkan menjadi landasan dalam menghasilkan produk hukum yang lebih terstruktur, selaras dengan ketentuan nasional, serta adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Sementara itu, Ranperda ketiga mengenai Kawasan Tanpa Rokok diajukan sebagai pembaruan regulasi atas Perda Nomor 7 Tahun 2013. Penyesuaian dilakukan seiring perkembangan kebijakan kesehatan nasional, termasuk penguatan pengaturan zat adiktif dan meningkatnya penggunaan rokok elektronik di masyarakat.
Regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, serta meningkatkan efektivitas pengawasan kawasan tanpa rokok di ruang publik.
Menutup penyampaian, pemerintah kota menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembentukan regulasi daerah yang berkualitas guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.(per/ub)





