Satpol PP Denpasar Gencarkan Penertiban, 139 Media Promosi Dicopot dari Ruang Publik

0
297
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan 139 media promosi yang terpasang di fasilitas umum di sejumlah ruas jalan protokol sebagai upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan wajah kota.
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan 139 media promosi yang terpasang di fasilitas umum di sejumlah ruas jalan protokol sebagai upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan wajah kota. Sumber foto : Humas Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar penertiban terhadap berbagai media promosi yang terpasang di fasilitas umum.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan Rabu, 10 Juni 2026, petugas berhasil menurunkan dan mengamankan sebanyak 139 media promosi yang dinilai melanggar ketentuan pemasangan.

Penertiban dilakukan oleh Tim Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Denpasar sebagai upaya menjaga ketertiban, kebersihan, serta keindahan lingkungan perkotaan.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan strategis di Kota Denpasar, di antaranya Jalan P.B. Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanuddin, Jalan Thamrin, Jalan Gunung Agung, dan Jalan Buluh Indah.

Baca Juga:  PKL di Jalan Kamboja Ditertibkan, Satpol PP Denpasar Tegakkan Aturan Tanpa Kompromi

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga estetika kota.

“Penertiban ini dilakukan terhadap berbagai media promosi yang dipasang pada fasilitas umum tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Selain untuk menjaga ketertiban umum, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, bersih, dan indah,” ujarnya.

Baca Juga:  Satpol PP Denpasar Sapu Bersih Pengamen dan Manusia Silver di Lampu Merah

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 52 pamflet, 40 banner, 46 spanduk, dan satu papan nama yang dipasang di sejumlah fasilitas umum.

Menurut Bawa Nendra, keberadaan media promosi yang dipasang sembarangan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala.

Baca Juga:  Satpol PP Denpasar Sigap, Operasi Penertiban Baliho Ilegal dan PKL Berlanjut

Ia juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan yang berlaku saat memasang media promosi dan tidak memanfaatkan fasilitas umum tanpa izin.

Bawa Nendra menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, nyaman, bersih, dan berwawasan budaya.

“Mari bersama kita wujudkan Denpasar yang tertib, indah dan bersih,” ujarnya.(per/ub)