UPDATEBALI.com, DENPASAR — Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sebanyak 20 gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas di wilayah Kota Denpasar, Kamis, 23 April 2026 malam.
Penertiban dipimpin langsung Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara. Para gepeng yang diamankan berasal dari berbagai kategori dan langsung didata untuk proses pembinaan lebih lanjut.
Yudie Asmara menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Keberadaan gepeng di persimpangan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi mereka maupun pengguna jalan,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan dilakukan dengan pendekatan humanis melalui pendataan dan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini juga bertujuan menciptakan suasana kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Satpol PP Denpasar turut mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang di jalan, karena dinilai dapat memicu aktivitas serupa terus berulang. Warga juga diminta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban.
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan GARBASITA yang dikelola Satpol PP Denpasar, termasuk melalui WhatsApp Bot di nomor 081337338326 tanpa dipungut biaya.
“Seluruh jajaran Satpol PP tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Jika ada oknum yang mengatasnamakan petugas dan meminta sesuatu, segera laporkan dengan bukti yang jelas,” tegasnya.
Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan ketertiban dan kenyamanan di Kota Denpasar dapat terus terjaga.(per/ub)





