UPDATEBALI.com, JAKARTA – Upaya reformasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor perasuransian dan dana pensiun mendapat perhatian positif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Apresiasi tersebut disampaikan dalam rangkaian Fact-Finding Mission OECD yang berlangsung di Jakarta pada 5–11 Juni 2026.
Kunjungan delegasi OECD menjadi bagian dari proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan penuh organisasi tersebut. Indonesia sendiri tercatat sebagai negara pertama di ASEAN yang memasuki tahapan aksesi OECD sejak Februari 2024.
Delegasi OECD dipimpin Head of Insurance and Pensions OECD, Pablo Antolín, didampingi Senior Policy Analyst OECD Timothy Bishop serta Policy Analyst and Actuary OECD Jessica Mosher.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kegiatan Fact-Finding Mission menjadi kesempatan penting bagi Indonesia untuk memperlihatkan berbagai pembaruan yang sedang dilakukan di sektor jasa keuangan sekaligus memperoleh masukan dari standar internasional.
“Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Kami memandang proses ini bukan sekadar penilaian, tetapi kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” ujar Friderica.
Menurut Friderica, kondisi ekonomi nasional masih menunjukkan ketahanan yang baik di tengah dinamika global. Stabilitas tersebut turut tercermin pada sektor jasa keuangan yang tetap terjaga, termasuk industri asuransi dan dana pensiun.
Data OJK mencatat tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi masih berada jauh di atas ketentuan minimum, yakni 476,11 persen pada asuransi jiwa dan 311,74 persen untuk asuransi umum. Sementara aset dana pensiun hingga April 2026 tercatat mencapai Rp410,14 triliun.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan sejumlah reformasi yang tengah dijalankan OJK, termasuk implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” ujar Ogi.
Selain Program Penjaminan Polis, OJK juga terus mempersiapkan penerapan kerangka solvabilitas berbasis risiko atau New-RBC, implementasi standar akuntansi PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, penguatan profesi aktuaria, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan dan teknologi digital dalam mendukung fungsi pengawasan.
Sementara itu, Pablo Antolín menilai Indonesia telah menunjukkan sejumlah kemajuan penting dalam pengembangan sektor asuransi dan dana pensiun. Beberapa di antaranya mencakup peningkatan inklusi keuangan, pengembangan asuransi mikro, penguatan regulasi dan pengawasan, hingga penyusunan peta jalan reformasi dana pensiun.
“Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi tersebut mendukung tujuan perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” kata Pablo.
Selama kunjungan berlangsung, OECD dijadwalkan berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk OJK, Kementerian Keuangan, BNPB, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi industri, profesi aktuaria, perusahaan asuransi dan dana pensiun, hingga kelompok konsumen.
Melalui proses tersebut, Indonesia berharap dapat menunjukkan perkembangan reformasi sektor keuangan sekaligus memperoleh rekomendasi yang dapat mendukung penguatan perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan, dan pembangunan ekonomi jangka panjang.(yud/ub)





